← Beranda
Eksistensi Otonomi Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
M. RidwanKamis, 6 Agustus 2026 | 21.11 WIB
M. Ridwan. (Dok. Pribadi)

 

Oleh M. Ridwan

OTONOMI daerah yang diperjuangkan dengan berdarah-darah di masa reformasi tidak lahir dalam ruang dan waktu yang hampa. Ia hadir untuk menjawab berbagai tuntutan demokratisasi serta evaluasi atas praktik sistem sentralisasi, sekaligus sebagai obat mujarab dalam menanggulangi wabah disintegrasi bangsa. 

Oleh karena itu, otonomi daerah di masa reformasi telah mengubah wajah sentralisasi menjadi desentralisasi dalam relasi antara pusat dan daerah, sehingga menumbuhkan harapan tercapainya keadilan ekonom di seluruh wilayah Indonesia.

Praktik otonomi daerah yang sudah berjalan 27 tahun menurut GKR Hemas (2026) telah membawa perubahan nyata. Mulai dari angka kemiskinan yang turun dibandingkan pada awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, tumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, dan semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. 

Namun begitu, seiring berjalan waktu, praktik otonomi daerah menuai tantangan tersendiri seiring fenomena resentralisasi yang mulai mengganggu hubungan pusat dan daerah. Berbagai kewenangan daerah mulai dilucuti dari perizinan dan pengawasan kegiatan tambang hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tarif retribusi dan pajak. 

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Tumbuh Paling Signifikan, Transfer ke Daerah justru Turun

Tidak cukup sampai di situ saja, tongkat komando pusat juga mulai mengatur fiskal daerah. Utamanya dengan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) atas nama efisiensi yang membuat goyah ketahanan fiskal daerah sehingga kepala daerah semakin sulit membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah. 

Padahal, komponen fiskal daerah selama ini 70 persen berasal dari TKD, sedangkan 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika di pangkas akan membuat perencanaan yang sudah dibuat oleh daerah menjadi berantakan.  

Polemik Pemangkasan TKD

Kran otonomi daerah telah menyuburkan pemekaran yang menghasilkan banyak daerah otonom baru (DOB). Dari 1999-2014 menghasilkan 223 DOB yang tidak didukung dengan ekonomi yang kuat dan potensi sumber daya alam (SDA), serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga tidak heran jika mayoritas daerah-daerah yang dimekarkan 60 persen mengalami kegagalan, karena daerah tersebut tidak berkembang. Begitu pula hasil pemekaran dari 2021-2022 yang telah menghasilkan 181 kabupaten dan 34 kota, dengan kinerja yang sangat rendah. (Kompas, 27/5/2025)

Potret buruk pemekaran semakin lengkap karena DOB yang dibentuk banyak menggantungkan nasibnya pada bantuan dana pemerintah pusat yang membuat daerah tidak mandiri. Berdasarkan data Kemendagri dari 546 daerah otonom 400 daerah tidak mandiri secara fiskal sedangkan 100 daerah otonom masuk katagori mandiri secara fiskal. 

Baca Juga: Transfer ke Daerah Disunat Puluhan Triliun, Belanja K/L Malah Melebihi Target Tembus Rp 1.500,4 Triliun

Pada saat pusat membuat kebijakan pemangkasan TKD dari 919 triliun menjadi Rp 693 triliun dari postur APBN 2026 berpotensi melemahkan fiskal daerah. Sehingga daerah akan kesulitan untuk membiayai program pembangunan, pelayanan dasar, infrastruktur, maupun kesejahteraan masyarakat. 

Untuk menyiasati melemahnya fiskal daerah banyak kepala daerah yang bekerja keras untuk menaikkan pendapatan asli daerahnya dari berbagai sektor dan tidak sedikit yang mengambil jalan pintas dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di atas 100 persen sehingga menimbulkan gejolak sosial di berbagai daerah. 

Pemangkasan TKD di satu sisi telah memberatkan daerah, tetapi di sisi lain menjadi pembelajaran bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangannya yang bermasalah. Mengingat, selama ini banyak program-program daerah yang dibiayai dari TKD terbengkalai atau tidak berjalan sesuai perencanaan karena sistem pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel. 

Menteri Keuangan Purbaya menyebut ada triliunan dana daerah belum terserap sehingga mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran pada 2025 bukan karena daerah tidak mempunyai uang, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah. 

Dengan melihat banyaknya dana daerah yang mengendap di perbankan perlu menjadi evaluasi dan koreksi bagi daerah untuk lebih efektif dalam mengelola anggaran. 

Selama ini daerah sudah lama dimanjakan oleh TKD yang setiap tahun digelontorkan oleh pusat. Tetapi, tidak bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk membangun daerahnya menjadi kuat dan mandiri. Banyak anggaran yang terbuang sia-sia karena tidak digunakan sebagaimana mestinya bahkan dikorupsi oleh oknum kepala daerah beserta kroni-kroninya. 

Praktik korupsi di daerah semakin massif, banyak kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi, terbaru Bupati Pemalang Anom Widyantoro (28/7/2026) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menyusul 15 kepala daerah hasil pilkada 2024 yang sudah di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah ini semakin menebalkan angka korupsi di daerah, data KPK menunjukkan dalam rentang 2004-2024 sudah ada 171 Bupati dan Wali Kota dan 30 Gubernur yang menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah: Banyak Penyelewengan!
 
Namun begitu, ketidakcakapan daerah dalam mengelola anggaran serta maraknya korupsi di daerah jangan juga menjadi dasar untuk melanggengkan pemangkasan TKD, karena jika diteruskan akan mengakibatkan krisis finansial yang membahayakan daerah. Maka dari itu menurut Dedi Iskandar Batubara (2026) dalam menyelesaikan polemik pemangkasan TKD pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yaitu: Pertama, pusat perlu mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dengan menerapkan pemangkasan TKD secara parsial bagi daerah yang gagal dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah sambil dilakukan pembinaan sampai daerah bisa memperbaiki kinerjanya. 

Kedua, pusat perlu melibatkan daerah dalam menentukan alokasi dana transfer ke daerah agar tidak ditinggalkan dan dianaktirikan dalam menjalankan pembangunan dalam bingkai NKRI. Ketiga, fiskal daerah banyak bergantung pada TKD maka diperlukan pendampingan agar daerah bisa berinovasi untuk menaikkan PAD; Keempat, pusat perlu memberikan atensi khusus kepada daerah-daerah tertinggal baik karena faktor SDA dan SDM agar terwujud pemerataan ekonomi di daerah.

Memperkuat Eksistensi Otonomi Daerah

Kebijakan efisiensi dan pengetatan anggaran yang dilakukan pusat terhadap daerah, dianggap banyak kalangan sebagai ancaman terhadap eksistensi otonomi daerah di era reformasi. Otonomi daerah kini hanya sekadar memproduksi desentralisasi administratif  belaka ketimbang desentralisasi fiskal, yang membuat daerah hanya tahu soal “perintah” dan “arahan” untuk menjalankan berbagai kebijakan pusat di daerah. Sebaliknya desentralisasi fiskal yang merupakan bagian penting dari otonomi semakin memudar seiring semakin menguatnya intervensi pusat dalam mengatur ruang fiskal daerah. 

Menurut Bagir Manan (1994) membincangkan otonomi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri mempunyai makna membelanjai diri sendiri. Adapun membelanjai diri sendiri atau pendapatan sendiri menunjukkan bahwa daerah harus mempunyai sumber pendapatan sendiri dan salah satunya sumber pendapatan asli dari pungutan yang diperoleh dari pajak atau retribusi. Kewenangan untuk mengenakan pungutan, bukan sekadar sebagai sumber pendapatan tetapi sekaligus melambangkan kebebasan untuk menentukan sendiri cara-cara mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah. 

Baca Juga: Apkasi Apresiasi Langkah Pemerintah dan Banggar DPR RI Tingkatkan Alokasi Transfer ke Daerah

Sedangkan dalam Perubahan UUD NRI 1945 Pasal 18 A Ayat (2) menghendaki adanya suatu pembagian keuangan dan pembagian sumber daya alam antara pusat dan daerah, bisa dilakukan secara adil dan selaras yang dijalankan dalam wujud dana transfer ke daerah. Sebagai instrumen fiskal, TKD bagian dari semangat otonomi daerah untuk menghilangkan berbagai ketimpangan antara pusat dan daerah serta ketimpangan antar daerah sehingga setiap daerah mampu mendanai segala urusan rumah tangganya sendiri. 

Di samping TKD, daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur pendapatannya sendiri. Sayangnya, dalam level implementasi baik berdasarkan UU Pemerintahan Daerah maupun UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tidak memberikan kebebasan bagi daerah untuk menentukan kapasitas fiskalnya sesuai kebutuhan rumah tangganya. 

Sebaliknya rumusan fiskal daerah diserahkan kepada putusan pusat yang membuat daerah kurang mendapatkan ruang kreatifitas dan inovasi untuk memperbesar ruang fiskalnya karena potensi-potensi daerah serta penentuan besaran tarif pajak dan retribusi semuanya dikendalikan oleh pusat.

Maka untuk mengembalikan eksistensi otonomi daerah diperlukan perbaikan dalam mengelola hubungan antara pusat-daerah terutama terkait pembagian keuangan. Antara lain, kelemahan pusat dalam pengambilan keputusan pemotongan TKD selama ini yang tidak melibatkan daerah sehingga bersifat sentralistik. 

Padahal otonomi daerah menekankan hadirnya partisipasi daerah dalam setiap kebijakan yang menyangkut rumah tangganya. Selain itu, keputusan pemotongan TKD tidak dibarengi solusi alternatif selain membiarkan daerah menanggung beban sendiri. Seharusnya yang dilakukan oleh pusat adalah melonggarkan aturan ruang fiskal daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk memperluas berbagai potensi daerah sebagai pendapatan asli daerah serta melonggarkan batas tarif pajak dan retribusi daerah selama tidak memberatkan masyarakat daerah. 

Oleh karena itu hadirnya eksistensi otonomi daerah dimulai dari bagaimana cara pusat berkomunikasi dengan daerah. Komunikasi merupakan elemen penting untuk menumbuhkan kepercayaan daerah kepada pusat sehingga kalau keputusan penting menyangkut pemotongan TKD bisa dikomunikasikan kepada daerah dengan baik maka berbagai pertimbangan yang menyangkut kondisi ekonomi maupun permasalahan tata kelola keuangan daerah bisa diterima. Maka dari itu kepercayaan pusat kepada daerah sebagai kunci hadirnya eksistensi otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

---

*) M. Ridwan, mahasiswa S-3 Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta

EDITOR: Ilham Safutra