PUPUK untuk rakyat diikat kakinya dengan 145 peraturan. Bagai rantai dari besi-besi Bizantium. Bak nasib orang rantai di tambang batu bara Sawahlunto zaman Belanda, buruh paksa yang kakinya dibelenggu di lubang Ombilin.
Dalam alurnya, situasi jadi kusut masai karena sudah bak sarang tempua. Ini pupuk untukmu, tapi lewati dulu halang rintangnya. Hasilnya, pupuk selalu datang terlambat. Harga tak sesuai. Mahal. Sudah begitu, sering tak ada di kios.
Distributornya pun bukan sembarang orang. Biasanya menyelip timses kepala daerah. Yang dulu memasang baliho, kini memegang jatah pupuk.
Belum lagi truk pupuk ditangkap di jalan. Jangan dikira tidak ada. Ada, dan sering. Pupuk subsidi berbelok ke kebun sawit. Kan harganya murah. Maka pupuk untuk petani kian kerap kosong.
Bukan Sekadar Tudingan
Ini bukan tudingan. Ombudsman mencatat pada 2021, ditemukan lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Misal, kriteria petani penerima yang tak dirinci, data penerima yang tak akurat karena pendataan tahunan yang bertele-tele. Kemudian, akses petani yang terbatas, serta bermasalahnya transparansi penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Soal keterlambatan pun terukur. Hingga 9 Agustus 2024, pupuk bersubsidi yang tersalur baru 4,3 juta ton, atau 41,95 persen dari alokasi 9,55 juta ton. Ombudsman menunjuk sebabnya pada lambatnya kepala daerah menerbitkan surat keputusan alokasi. Birokrasi berjenjang itu benar-benar menahan pupuk di jalan. Bak mendaki gunung.
Dua temuan lain memperkuat cerita ini. Di Bangka Belitung, sepanjang 2024 Ombudsman mencatat dugaan penyelewengan, termasuk penggunaan pupuk subsidi oleh perusahaan sawit. Petani seperti dapat ditebak, terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang jauh lebih mahal. Di Sumatera Barat, pada November 2022 Ombudsman menemukan distribusi yang tak merata, jadwal kedatangan pupuk yang tak cocok dengan masa tanam. Musim selesai, pupuk datang. Apalah gunanya. Kemudian tidak adanya transparansi RDKK di kios dan aneka soal Kartu Tani, dari yang tak aktif, hilang, sampai lupa PIN.
Baca Juga: Di tengah Perubahan Iklim, Pemerintah Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman
Aturan Sepanjang Tali Jemuran
Apa saja aturan penjualan pupuk yang segerobak itu? Ini: 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah. Lalu enam peraturan presiden. Satu instruksi presiden. Masih ada, 74 aturan menteri dan lembaga. Dijumlah, 145. Semua untuk sekarung pupuk.
Di jalur presiden ada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, lalu Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, perubahannya.
Di jalur dagang ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 soal pengadaan dan penyaluran, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Dari sinilah pupuk dibagi berjenjang, Lini I sampai Lini IV.
Di jalur tani, aturan menumpuk. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 soal alokasi dan harga eceran tertinggi. Nomor 1 Tahun 2024 soal alokasi dan realokasi. Nomor 28 Tahun 2020 soal harga pokok penjualan. Nomor 67 Tahun 2016 soal RDKK.
Di jalur uang ada aturan Menteri Keuangan soal pencairan dana subsidi, yang berganti hampir tiap tahun. Belum habis. Tiap tahun terbit pula keputusan menteri soal alokasi nasional, lalu SK gubernur, lalu SK bupati, lalu SK kepala dinas. Satu daerah, satu aturan. Yang punya aturan saja pasti pusing, apalagi petani. Berat di aturan saja.
Itu baru aturannya. Belum jalannya. Petani harus punya KTP, harus masuk kelompok tani, lahannya tak boleh lebih dua hektare. Kebutuhannya ditulis dalam RDKK, penyuluh mengetiknya ke layar. Selesai? Belum.
Ada proses berikut, diperiksa berlapis dari kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat. Selesai? Belumlah, disahkan kepala dinas. Setelah itu barulah alokasi diturunkan kembali sampai ke nomor induk tiap petani. Pembayaran lewat Kartu Tani, lewat bank, lewat distributor dan lewat kios.
Satu simpul putus, semua berhenti. Dan, simpul memang kerap putus. Itulah sarang tempua. Bukan untuk melindungi, melainkan untuk menyulitkan pupuk sampai ke tangannya. Dalilnya, pengawasan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Rantai Diputus, Harga Diturunkan
Lalu datang keputusan yang lurus. Lebih dulu sengkarut yang membelit kaki itu diputus. Ratusan aturan yang tak perlu dibuang. Sebagai gantinya, satu saja, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025. Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Tak satu dua, tak selesai memperbaiki aturan saja. Sesudah kaki lepas, giliran harga. Pada 22 Oktober 2025, atas perintah Presiden, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi diturunkan 20 persen, lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025. Baru pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi dan tanpa menambah beban APBN, melainkan dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola. Urea kini Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840.
Harga turun itu bisa rupanya. Dan, pemerintah melakukannya. Yang terkesan sebelum ini, jika ada anggapan pupuk akan diselewengkan, paku di pintu pagar yang diperbanyak. Aturan dibuat berlapis. Benar juga, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Disikat habis oleh Prabowo.
Yang Petani Rasakan
Perubahannya terasa sampai ke kios. Syarat administratif yang berbelit dihapus. Petani terdaftar cukup menunjukkan KTP atau Kartu Tani. Verifikasinya digital serta seketika lewat aplikasi i-Pubers. Waktu tebus yang dulu memakan 30 sampai 60 menit, bahkan bisa seharian, kini tinggal lima menit, sebuah efisiensi hingga 90 persen.
Biaya produksi ikut turun dalam kisaran ratusan ribu rupiah per hektare tiap musim tanam. Celah bocor pun dipersempit. Setiap penebusan difoto dengan geo-tagging yang merekam lokasi dan skema Titik Serah memangkas jalur panjang yang dulu rawan diselewengkan. Inilah yang mempersempit ruang pupuk membelok ke kebun sawit atau ditangkap di jalan.
Jangkauannya meluas bagi lebih dari 16 juta petani, dengan sekitar 14,1 juta nomor induk kependudukan terdaftar untuk sektor pertanian. Hasilnya, sepanjang 2025 pupuk bersubsidi yang tersalur mencapai 8,11 juta ton, naik 10,68 persen. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyebut serapan pupuk melonjak dari sekitar 6 juta ton menjadi 9 juta ton per tahun dan produksi pertanian naik hingga 8 persen.
Tentu, tak semua bertepuk tangan. INDEF mengingatkan, lonjakan produksi padi 2025 sebagiannya terbantu oleh iklim yang menguntungkan, bukan semata perubahan struktural, sehingga keberlanjutannya masih harus dibuktikan lewat musim-musim berikutnya.
Baca Juga: Dunia Bergejolak, Indonesia Amankan Stok Pupuk Subsidi 219 Ribu Ton untuk Musim Tanam 2026
Dapur Pupuk Indonesia
Di belakang semua ini berdiri Pupuk Indonesia Grup, produsen urea terbesar di Asia, Timur Tengah dan Afrika Utara, dengan kapasitas produksi sekitar 14,8 juta ton pupuk per tahun. Grup ini memproduksi lima jenis pupuk, Urea, NPK, ZA, SP-36 dan Organik, di samping amoniak serta produk petrokimia lainnya. Grup menaungi sembilan anak usaha, lima di antaranya produsen pupuk.
Pupuk Kaltim di Bontang, produsen urea terbesar negeri ini, mencatat produksi 6,67 juta ton pada 2025. Ini, terdiri dari urea 3,58 juta ton, NPK 328 ribu ton dan amoniak 2,77 juta ton. Petrokimia Gresik, produsen NPK terlengkap, memproduksi 4,68 juta ton pupuk, naik dari 4,47 juta ton pada 2024. Pusri Palembang, pabrik urea pertama Indonesia yang berdiri pada 1959, berkapasitas urea sekitar 2,62 juta ton dan tengah menjalani revitalisasi pabrik III-B. Pupuk Iskandar Muda di Aceh memproduksi urea dan NPK, sementara Pupuk Kujang di Cikampek memproduksi urea, NPK, serta katalis. Empat anak usaha lain menopang dari sisi niaga, logistik, pangan, dan konstruksi.
Di sinilah peran Danantara sebagai bos PT Pupuk Indonesia. Langkah yang dilakukan bukan hanya memperbaiki tata kelola niaga, rantai pasok, tapi membersihkan sistem kerja dan manajemen di dalam. Danantara memainkan gunting.
Pada 2025, grup ini masih menggendong 57 entitas. Akhir 2026, ditargetkan tinggal 17. Pada 2027, disisakan 15 saja. Sekitar 42 dipangkas, digabung atau dibubarkan, bertahap. Ini tentu di luar 5 pabrik pupuk, urat nadi Pupuk Indonesia.
Yang dipotong itu cabang-cabang yang jauh dari sekarung pupuk. Rekayasa Industri, jasa konstruksi, lengkap dengan pembangkit listrik di Mamuju. Pupuk Indonesia Logistik, pelayaran dan kapal tanker. Pupuk Indonesia Niaga, berdagang dari batu bara sampai karung. Pupuk Indonesia Utilitas, menjual energi dan uap. Pupuk Indonesia Pangan, mengurus pangan.
Di lapis cucu, lebih lebar lagi. Pestisida lewat Petrokimia Kayaku dan Petrosida. Asam fosfat lewat Petro Jordan Abadi. Amonium nitrat lewat Kaltim Nitrate. Ada kawasan industri di Gresik dan Bontang. Ada jasa boga, ada klinik, ada rumah sakit, ada properti. Perusahaan pupuk, tapi punya pelayaran, punya pembangkit, punya kawasan industri, bahkan rumah sakit.
Semua itu dirapikan. Grup diarahkan ke tiga lini inti saja, Agrichemical, Industrial Chemical dan Clean Ammonia, ditopang satu pengelola bahan baku, Feedstock Co. Yang menggerakkan, BP BUMN bersama Danantara. Yang mengumumkan, Dony Oskaria, pada awal Juni 2026.
Lima pabrik pupuk tak disentuh. Itu urat nadi. Gunting hanya bekerja di ranting, bukan di batang. Dirut hadir dengan visi baru yang bisa ia operasionalkan, bukan sekadar indah di tayangan.
Di bawah pengelolaan Danantara, kinerja keuangannya melonjak. Pada semester pertama 2026, pendapatan mencapai Rp 59,67 triliun, tumbuh 51 persen, EBITDA Rp 14,28 triliun, tumbuh 140 persen, dan laba bersih Rp 8,51 triliun, tumbuh 253 persen. Setahun penuh 2024, pendapatannya tercatat Rp 81,6 triliun.
Kekuatan yang pulih itu bahkan menembus ekspor, dengan pengapalan perdana 47.250 ton urea ke Australia pada pertengahan 2026. Tetapi, urutannya tetap dijaga, dalam negeri lebih dulu, petani sendiri lebih dulu, baru kemudian ekspor sebagai kelebihan.
Baca Juga: CIPS Sarankan Penyaluran Pupuk Subsidi Diubah ke BLT Demi Tingkatkan Produktivitas Petani
Petani Tersenyum, Lumbung Terisi
Buah dari semua itu terbaca pada angka kesejahteraan. Nilai Tukar Petani, ukuran daya beli petani, mencetak rekor. Dari 125,35 pada Desember 2025, ia naik ke 127,65 pada Juni 2026, yang oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman disebut tertinggi dalam 34 tahun terakhir. Indeks harga yang diterima petani padi menembus 149,65, tertinggi dalam tujuh tahun. Sepanjang 2025, harga gabah tak pernah jatuh di bawah harga pembelian pemerintah Rp6.500 per kilogram.
Dan, lumbung memang terisi. Badan Pusat Statistik mencatat produksi padi 2025 sekitar 71,95 juta ton gabah kering panen, naik 13,29 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi dalam satu dekade. Setara beras, angkanya 34,69 juta ton, jauh melampaui kebutuhan konsumsi nasional yang 30 sampai 31 juta ton. Cadangan beras pemerintah menembus tiga juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Pada semester pertama 2026 tren itu berlanjut, dengan produksi beras 19,31 juta ton, tetap surplus terhadap konsumsi.
Jadi, swasembada beras itu memang terjadi. Mengejutkan bagi sejumlah pihak, sedang lainnya tak percaya. Sesuatu yang baru memang melahirkan kejutan listrik. Dan, pupuk, yang sebenarnya untuk tanah, selama ini diatur di atas meja, jadi rumit. Prabowo memangkas semua itu. Sejarah diulang kembali, bekerja untuk petani, seperti 1984 dulu, ketika Soeharto dipanggil FAO ke Roma untuk mengabarkan, Indonesia sudah bisa menanak nasinya sendiri.
Dan benar, Roma tak dibuat dalam satu malam. Swasembada yang kini kembali ini pun bukan mukjizat semalam. Ini, hasil aturan yang diluruskan, harga yang diturunkan. Dan, jalan pupuk yang diperpendek sampai ke tangan petani.
*) Khairul Jasmi, penulis sejarah BUMN