JawaPos.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, agar memperkuat integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menutup celah korupsi, terutama dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa menjelang agenda pemerintahan desa pada 2027.
“Integritas kita diuji ketika ada kesempatan untuk menyimpang, tekanan dari berbagai pihak, atau kelemahan dalam sistem. Karena itu, pencegahan korupsi bukan hanya soal memperbaiki regulasi, tetapi juga membangun kesadaran setiap individu agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya,” kata Imam saat membuka Pelatihan Penguatan Integritas bagi jajaran Pemkab Pati di Ruang Penjawi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).
Imam menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi yang dilakukan KPK bersama Pemkab Pati setelah terungkapnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati. Evaluasi itu menemukan sejumlah aspek tata kelola yang perlu dibenahi, termasuk regulasi dan pengawasan dalam proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa.
Menurut Imam, celah dalam pengendalian dan penggunaan kewenangan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Karena itu, pembenahan regulasi harus berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab moral setiap aparatur.
Ia menegaskan, aturan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila pelaksanaannya masih diwarnai praktik suap, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan. Sebaliknya, sistem yang transparan dan akuntabel harus didukung oleh aparatur yang konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan agenda pemerintahan desa pada 2027, termasuk pemilihan kepala desa dan pengisian jabatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK meminta seluruh tahapan dilaksanakan secara bersih, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika prosesnya diwarnai suap atau pemerasan, orang yang terpilih berpotensi memiliki orientasi untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, bukan mengabdi kepada masyarakat. Dan sejak awal proses tersebut telah merusak prinsip merit dan integritas,” jelas Imam.
Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati pada awal 2026, KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Proses tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Kerentanan serupa juga tercermin dalam kajian KPK pada 2025 mengenai Potensi Korupsi pada Pembiayaan Politik. Kajian tersebut mengidentifikasi risiko korupsi yang muncul ketika pejabat terpilih berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan.
Upaya mengembalikan modal politik itu dapat dilakukan melalui berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, seperti pengaturan pengisian jabatan, proyek pemerintah, hingga perizinan. Praktik tersebut berisiko menjadikan jabatan publik sebagai sarana balas budi, alih-alih menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat.
“Kita tentu tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali. Sehingga perlu diingat, meskipun terdapat kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan, setiap pejabat harus mampu menahan diri karena memahami bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, merusak rasa keadilan, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegas Imam.
KPK Perkuat Pendidikan dan Pencegahan Korupsi
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam aspek pendidikan, peserta pelatihan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap, pemerasan, dan gratifikasi hingga konflik kepentingan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Pada aspek pencegahan, KPK mendorong perbaikan tata kelola melalui pendampingan dan pemantauan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, etika, tanggung jawab moral, serta pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. KPK juga memberikan pemahaman tentang mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau whistleblowing system.
Partisipasi aparatur dan masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sekaligus mendukung tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan.
Imam berharap pelatihan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Pati untuk membangun lingkungan kerja yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa risiko korupsi dapat muncul pada setiap jenjang pemerintahan sehingga upaya pencegahan tidak boleh hanya dibebankan kepada lembaga penegak hukum.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap integritas seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pati semakin kuat. Kita perlu menyadari bahwa setiap penyelenggara pemerintahan memiliki potensi risiko terjerat tindak pidana korupsi. Karena itu, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama,” ucap Imam.
Pemkab Pati Berkomitmen Benahi Tata Kelola
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyambut positif pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi jajaran pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai integritas, mengevaluasi praktik penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat langkah pencegahan korupsi.
Chandra menilai integritas tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi ataupun pencapaian indikator kinerja. Nilai tersebut juga harus tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, penggunaan kewenangan, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pati beserta seluruh jajaran tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bersama untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Setiap kewenangan, anggaran, dan sumber daya yang dikelola merupakan amanah yang harus digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Chandra.
Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Miliar
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat tata kelola program dan anggaran. Para camat juga didorong mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan di wilayah masing-masing, sementara kepala desa diminta mengelola kewenangan dan keuangan desa secara tertib, transparan, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Chandra turut menekankan pentingnya persiapan matang menghadapi agenda pemerintahan desa pada 2027. Menurutnya, aspek regulasi, administrasi, koordinasi, dan pengawasan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.