← Beranda
Beredar Video Jemput Paksa Nusron Wahid, KPK Tegaskan tidak Terlibat
Muhammad Ridwan• Rabu, 21 Oktober 2026 | 03.02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

KPK mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan ulang Kamis (15/10), menerima surat ketidakhadiran Nusron dengan alasan perjalan dinas ke luar negeri.

"Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya. Apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua? Semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga: Di Tengah Dinamika Pasar Modal, BTN Kaji Opsi Buyback Saham

Terkait beredarnya video dugaan jemput paksa terhadap Nusron, kata Budi, narasi dan video tersebut bukan tim KPK. Ia menegaskan, sampai saat ini lembaga antirasuah masih mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan. Yang pasti, saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua," tegasnya.

KPK mengingatkan Nusron untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan Nusron Wahid dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," jelasnya.

KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mendesak KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

Sebab, seharusnya Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian," tegas Boyamin kepada wartawan, Selasa (20/10).

Selain itu, Boyamin juga meminta KPK untuk mencekal Nusron Wahid agar tidak lagi plesiran ke luar negeri saat panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Nusron diduga plesiran ke Singapura hingga Malaysia saat hari panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (15/10).

"KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah