← Beranda
Kasus Tembak Polisi di Pondok Gede, Kompolnas Minta Pengawasan Ketat Senjata Api
Syahrul Yunizar• Rabu, 21 Oktober 2026 | 00.08 WIB
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus polisi tembak polisi di Pondok Gede, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan penggunaan senjata api (senpi) kembali menjadi sorotan.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa yang menyebabkan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia pada Jumat (16/10) dengan luka tembak dan luka serangan senjata tajam.

”Dalam konteks ini Kompolnas akan memberikan atensi, kenapa kok peristiwa ini terjadi,” terang dia saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10).

Secara umum, Kompolnas melihat, pola yang terjadi dalam  kasus di Pondok Gede tidak lepas dari hubungan senior dengan junior. Selain itu, ada problem pengawasan penggunaan senjata api serta budaya kekerasan. 

”Oleh karenanya, kami secara umum mengingatkan rekan-rekan kepolisian untuk tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial senior-junior, dan memang penggunaan senjata api harus diawasi secara ketat,” jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan Bharada Andika Rahmadani

Menurut Anam, disiplin dan tata tertib penyimpanan, penggunaan senjata api, dan berbagai aturan lainnya harus dibuat lebih ketat lagi.

Sejauh ini, dia melihat ada 2 skema yang dapat dilakukan. Pertama, pengawasan internal oleh Propam harus maksimal. Kedua, setiap pelanggaran pidana oleh personel harus ditindak tegas.

”Tindakan kejahatan untuk menghilangkan nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal,” ujarnya. 

Saat ini, Kompolnas mendorong agar pengusutan kasus yang menyeret Bharada Andika Rahmadani menjadi tersangka harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan memastikan tersangka tidak hanya dihukum secara etik. 

Baca Juga: Tampang Bharada Andika Rahmadani, Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

”Kami akan awasi prosesnya agar objektif, yang kedua yang tidak kalah penting adalah memberikan jaminan akses proses ini terhadap keluarga korban atau para pihak yang memang berkepentingan dalam proses penyelesaian kasus ini secara objektif dan akuntabel,” terang dia.

Berdasar laporan awal, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB pada Jumat (16/10). Lokasi kejadian berada di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan pembunuhan bermula dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. 

Bharada Andika Rahmadani sebagai junior mengaku seringkali merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban bernama Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Baca Juga: Polri Didorong Audit Menyeluruh Penggunaan Senpi Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam dari rumah.

Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Setelah itu, dia menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di pos tersebut.

Dari sana,  Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat.

Menurut pengakuan terduga pelaku, dia menembakkan senjata api sebanyak 4 kali ke arah korban.

Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.

Pasca peristiwa tersebut, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan. Andika kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra