JawaPos.com - PDI Perjuangan memastikan partainya segera memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai. Langkah tersebut diambil setelah Hamenang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (15/10).
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun menilai tindakan yang menjerat Hamenang bertentangan dengan prinsip dan arahan partai kepada seluruh kader, khususnya mereka yang menduduki jabatan publik. Ia menyesalkan kasus tersebut terjadi meski telah berulang kali mengingatkan kader agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.
"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (18/10).
Komarudin mengungkapkan, dirinya telah memanggil sejumlah kepala daerah dari PDIP ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada 14 September 2026. Hamenang termasuk dalam jajaran kepala daerah yang dipanggil untuk menerima arahan agar menjauhi praktik korupsi.
Menurut Komarudin, peringatan tersebut juga sejalan dengan pesan Ketua Umum PDIP yang berulang kali mengingatkan para kader di lingkungan eksekutif maupun legislatif agar menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat.
"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," ujar Komarudin.
Baca Juga: KPK Temukan Rp 934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten
Atas kasus yang menjerat Hamenang, PDIP kini menyiapkan sanksi organisasi berupa pemecatan tidak dengan hormat. Komarudin menyatakan, partainya akan menerbitkan surat rekomendasi pemecatan pada Senin (19/10) besok.
"Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat," tegas Komarudin.
Komarudin juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menjabat sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif. Ia meminta mereka menjaga integritas dan tidak menjadikan jabatan publik sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.
Ia menegaskan, partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan tindakan koruptif hingga berurusan dengan penegak hukum.
"Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDIPerjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu," jelas Komarudin.
KPK Jerat Bupati Klaten Hamenang Atas 5 Klaster Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan terkait tambang galian c. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Klaten, pada Kamis (15/10).
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka itu saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, Jakarta.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Hamenang Wajar Ismoyo terjerat lima klaster kasus yang terungkap dalam OTT KPK. Klaster pertama terkait pemberian uang soal pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Klaten tahun 2025.
Kedua, berkaitan dengan penerimaan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, terkait penerimaan uang terkait tambang galian c.
Keempat, terkait penerimaan rutin uang lainnya yang berkaitan dengan BLUD, BUMD OPD. Serta, kelima terkait penerimaan upah pungut.