JawaPos.com - Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 terkait Badan Pemeriksa Keuangan kerap menjadi perdebatan.
Ahli linguistik yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi pun buka suara di forum sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan makna pasal tersebut dari sisi ilmu linguistik.
Menurut dia, pasal tersebut sangat jelas menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan diserahkan oleh negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
”Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan pasal 603 (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi, tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Mulyadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Sabtu (17/10).
Baca Juga: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, tapi Bupati Klaten Nego Rp 400 Juta
Frasa satu dalam pasal tersebut, kata Mulyadi, punya makna yang tunggal dan tetap.
Sehingga secara ortografi penamaan lembaga resmi tersebut tidak bisa dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya.
Dalam hal ini, dia mengartikan bahwa BPKP hanya bertugas mengawasi, bukan melakukan pemeriksaan.
Menurut Mulyadi, kalimat satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri pada Pasal 23E Ayat (1) tersebut jika dilihat dari kajian linguistik menunjukkan hasil teks yang secara sintaksis merupakan satu konstituen. Fungsinya jelas sebagai subjek.
”Kata satu sebagai inti dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai komplemen. Artinya, yang menjadi fokus adalah satu sebagai bilangan, sementara frase yang bebas dan mandiri sebagai komplemen atau pelengkap,” jelasnya.
Baca Juga: KPK: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta, Bupati Klaten Nego dan Sepakat Rp 400 Juta
Lebih lanjut disampaikan bahwa secara semantis kata satu bermakna denotasi atau harfiah.
Kata satu berelasi semantis dengan suatu dan sebuah, tetapi memiliki perilaku semantis yang berbeda.
Frase Badan Pemeriksa Keuangan, lanjutnya adalah hiponim dari lembaga negara audit keuangan. Keduanya berelasi paradigmatis.
Menurut Mulyadi, dalam teori Metabahasa Semantik Alami (MSA), kata satu merupakan makna asali. Artinya, makna satu bersifat tetap.
Dia menyebut, klaim itu sudah diuji pada sejumlah bahasa di dunia, termasuk bahasa Melayu dan bahasa Aceh.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah
”Secara ortografi, Badan Pemeriksa Keuangan mengacu pada nama lembaga resmi sehingga tidak bisa dikaitkan dengan nama lembaga audit lain,” ujarnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Mulyadi dalam sidang permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) tersebut mengajukan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap UUD 1945.
Dalam sidang uang sama, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Hamdani sebagai ahli keuangan negara, sempat ditanya soal kewenangan audit BPKP sebagai bukti dasar audit kerugian keuangan negara untuk proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.
”Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Semetara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht bisa mengajukan PK (peninjauan kembali), bawa novum baru,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Terpisah, Rinto Maha sebagai kuasa hukum Leonardi yang melayangkan permohonan kepada MK menyatakan bahwa kliennya memang sudah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Namun, kini kliennya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Leonardi mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini masih berproses. Leonardi merupakan satu satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanannya pun telah habis dan dikeluarkan hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap,” kata dia.