JawaPos.com - Sejak Kamis (15/10), Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi memiliki 2 orang wakil menteri (wamen). Yakni Jenderal TNI Richard T. H. Tampubolon dan Marsekal TNI Yusuf Jauhari. Meski jumlah wamen bertambah, Kemhan memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih penugasan.
Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan (Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa tambahan posisi wamenhan di instansinya merupakan langkah antisipatif untuk merespons dinamika yang semakin berkembang cepat.
”Seiring dengan peningkatan beban kerja di Kementerian Pertahanan, pembagian fokus kepemimpinan menjadi sangat vital,” ungkap Rico pada Jumat (16/10).
Menurut Rico, pembagian tugas kedua wamen dimaksudkan agar pengelolaan strategi pertahanan nasional dan penyediaan sarana pertahanan dapat berjalan secara efisien, terukur, serta responsif terhadap ancaman geopolitik maupun teknologi masa kini.
Karena itu, Rico memastikan bahwa secara teknis operasional, tugas dan ruang lingkup kepemimpinan kedua wamen tersebut sudah dibagi berdasar pembidangan sesuai latar belakang dan kepakaran masing-masing pejabat yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Richard berfokus pada bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan.
Concern-nya adalah pembinaan doktrin militer, perancangan arah kebijakan strategi pertahanan nasional, serta perencanaan pembangunan kekuatan TNI jangka panjang.
”Sementara itu, Marsekal TNI Yusuf Jauhari mengemban amanat sebagai wamenhan bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi yang berfokus pada modernisasi alutsista, penguatan ekosistem kemandirian industri pertahanan dalam negeri, alih teknologi, serta pengelolaan rantai pasok logistik pertahanan,” jelasnya.
Berkaitan dengan posisi kepala Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) Kemhan yang ditinggalkan oleh Yusuf, Rico menyebut, pihaknya masih menunggu mekanisme internal sesuai aturan dan tata kelola pembinaan personel di lingkungan Kemhan-TNI.
Khusus untuk mencegah tumpang tindih atau overlapping dan menjaga efektivitas organisasi, Kemhan menerapkan sistem pembagian tata kerja yang jelas berdasar regulasi internal yang didukung mekanisme tata kelola terpadu di bawah langsung Menteri Pertahanan.
”Kedua jabatan wamenhan dipastikan dapat saling melengkapi, bersinergi, dan memperkuat akselerasi penyelenggaraan pertahanan negara yang tangguh,” pungkasnya.