JawaPos.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan segera menuntaskan proses administrasi, penyediaan anggaran, dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Wasekjen PB PGRI sekaligus Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI Wijaya Winarja menyatakan, TPG bukan bantuan sosial, bukan hadiah pemerintah, dan bukan pula bentuk kemurahan hati negara.
”TPG merupakan hak profesional guru yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru Non ASN sudah menunggu sejak Juli 2026 sampai saat ini,” tutur Wijaya Winarja.
Baca Juga: P2G Minta Pemerintah Siapkan Kajian soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas,
Menurut dia, negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat panjangnya proses birokrasi.
”PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih terus berlangsung,” ujar Wijaya Winarja.
Guru bersama operator sekolah diminta mencermati kesesuaian data yang diisikan maupun diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: FEB UIN Jakarta Gelar Konferensi Keuangan Islam ASEAN Ke-14
Ketepatan data menjadi salah satu prasyarat penting agar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diproses sesuai ketentuan.
Namun, lanjut Wijaya Winarja, PB PGRI mengingatkan bahwa proses administratif tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas keterlambatan yang berlarut-larut.
”Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah,” kata Wijaya Winarja.
”Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG,” tegas dia.
Bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan, kata dia,, PGRI mendesak agar proses penerbitan SKTP oleh unit berwenang di Kemendikdasmen segera dituntaskan.
”Guru yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya terus menunggu tanpa kepastian kapan haknya akan diterima,” papar Wijaya Winarja.
Baca Juga: 4 Kampus PTKIN Masuk Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027
Persoalan yang tidak kalah mendesak adalah penyelesaian kebutuhan anggaran. Berdasar informasi dari Ditjen GTK, perkembangan proses yang disampaikan kepada PGRI, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.
Dia menyatakan, PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang terus berulang tanpa kepastian waktu dan membuat Guru Non ASN menunggu pencairan TPG.
”Guru tidak bisa terus-menerus diminta bersabar tanpa kepastian dan ini menyangkut hajat hidup Guru Non ASN yang mengandalkan TPG untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata Wijaya.
Baca Juga: PB SEMMI Tegaskan Komitmen Persatuan dan Penguatan Bangsa
"Ketika data telah valid, persyaratan telah terpenuhi, dan kewajiban mengajar telah dilaksanakan, negara wajib memastikan hak profesional guru dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," sambung dia.
"Jangan sampai persoalan administrasi dan anggaran justru menjadi beban yang harus ditanggung guru,” tandas Wijaya Winarja.
PGRI memandang bahwa keterlambatan pembayaran TPG bukan sekadar persoalan teknis pencairan, melainkan menyangkut kepastian hak, kesejahteraan, martabat profesi, kepercayaan guru dan ujian terkait rencana Guru ditarik ke pusat sebagai komitmen pemerintah.
Baca Juga: Pakai Teknologi Baru, Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta I Ikut Praktik Pemasangan Kaki Palsu
Terlebih bagi Guru Non-ASN, lanjut dia, TPG memiliki arti penting dalam menopang kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, serta mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalitas mereka.
”Jangan sampai guru-guru terjebak dengan pinjaman online yang semakin menambah beban serta persoalan baru,” kata Wijaya Winarja.
Guru dituntut terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan transformasi digital, melaksanakan pembelajaran berkualitas, dan memenuhi berbagai kewajiban administrasi pendidikan.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus menunjukkan tanggung jawab yang setara dalam menjamin pemenuhan hak rekan-rekan Guru honorer yang sudah tidak mendapatkan honorarium dari alokasi dana BOSP.
Baca Juga: PPSN VI Ditutup, Dirjen Pesantren: Prestasi Terpenting adalah Prestasi Karakter
Enam Desakan PB PGRI kepada Pemerintah
Pertama, segera tuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG. Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan dan satuan pendidikan perlu mempercepat penyelesaian data bermasalah dengan mekanisme pendampingan dan perbaikan yang jelas.
Kedua, percepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. Data yang sudah valid harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa penundaan administratif yang tidak diperlukan.
Ketiga, Kementerian Keuangan segera menuntaskan proses penyediaan anggaran tambahan yang diperlukan. Koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemenkeu harus menghasilkan kepastian pembiayaan dan jadwal penyelesaian.
Baca Juga: Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Dorong Pendidikan Inklusif di Madrasah
Keempat, pemerintah wajib menyampaikan informasi secara terbuka. Guru berhak mengetahui perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, serta perkiraan jadwal pembayaran melalui saluran resmi yang mudah diakses.
Kelima, pastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat keterlambatan administratif maupun anggaran. Hak TPG yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan harus tetap diperhitungkan dan diselesaikan, termasuk apabila pembayarannya tertunda.
Keenam, bangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel. Pemerintah perlu memperkuat integrasi data, perencanaan anggaran, serta mekanisme pembayaran agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Baca Juga: Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: Pesantren Didorong Cinta Alam lewat Kajian Kitab Kuning
PGRI: Kesejahteraan Guru adalah Tanggung Jawab Negara
PB PGRI menegaskan bahwa perjuangan pemenuhan TPG Guru Non-ASN merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan profesi, kesejahteraan, dan kepastian hak seluruh guru Indonesia.
”PGRI akan terus mengawal proses penyelesaian TPG melalui komunikasi, koordinasi, dan advokasi dengan kementerian serta lembaga terkait,” ucap Wijaya Winarja.
PGRI juga mengajak seluruh guru dan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diisi secara benar dan diperbarui sesuai ketentuan.
Namun, Wijaya Winarja menambahkan, tanggung jawab atas kelancaran sistem, ketepatan kebijakan, dan ketersediaan anggaran tetap berada pada pemerintah.
Baca Juga: 286 Siswa Labschool Jakarta Belajar di Desa, Gubernur KDM: Pengetahuan Tak Selalu Ada di Kelas
”Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru. Kesejahteraan guru bukan janji yang terus ditunda, melainkan kewajiban negara yang harus ditunaikan,” ujar Wijaya Winarja.
Dia menambahkan, PGRI berharap Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan segera memberikan kepastian penyelesaian agar Guru Non-ASN yang berhak, dapat menerima TPG tanpa penundaan lebih lanjut.
”Segera mencairkan TPG Guru Non ASN Juli – September 2026, yang sudah keluar SKTP yang berdasar perkembangan terbaru sudah keluar untuk Juli – Agustus 2026,” ujar Wijaya Winarja.
Baca Juga: Siswa SMA Kembangkan Inovasi Atasi Krisis Lingkungan dan Energi
”PGRI sebagai mitra strategis pemerintah akan terus mengawal sampai hak guru benar-benar dibayarkan dan selalu berkomitmen mendukung pelbagai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada Guru dan sektor Pendidikan,” imbuh dia.