JawaPos.com - Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 terus bergulir. Terbaru, Polri menahan 4 orang tersangka. Mereka terjerat hukum atas dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa 4 orang tersangka yang sudah ditahan terdiri atas nakhoda KM Virgo Transport 8 dan 3 orang lainnya berasal dari perusahaan. Penahanan dilakukan dalam rangka proses hukum yang masih berjalan.
”Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ungkap Trunoyudo pada Kamis (8/10).
Khusus nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, Trunoyudo menyatakan bahwa penahanan dilakukan sejak 25 September lalu. Sementara 3 tersangka lain ditahan sejak 4 Oktober. Mereka terdiri atas LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” bebernya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menggunakan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” bebernya.
Oleh Polri, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Masa penahanan terhadap AY berlangsung dari 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan 3 tersangka lain ditahan mulai 4 hingga 23 Oktober 2026.