JawaPos.com - Pelaku kebakaran hutan lahan (karhutla) bakal digolongkan sebagai terorisme ekologi. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan tindakan tegas.
Menurut pakar lingkungan Universitas Sahid Jakarta Marningot Tua Natalis Situmorang, karhutla merupakan kejahatan serius. Pasalnya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Untuk memberikan efek jera, mesti ada langkah hukum yang lebih tegas kepada pihak yang sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.
"Karhutla membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis kepada media di Jakarta, Senin (21/9).
Sebelumnya, Presiden Prabowo mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta mendalami kemungkinan pengaturan yang lebih berat, termasuk membuat wacana menggolongkan tindakan pembakaran hutan secara besar-besaran oleh kelompok besar sebagai “terorisme ekologi”.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel Picu Defisit Ekologi, Article 33 Indonesia Dorong Skema BSM
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9). Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Bahkan meminta pencabutan izin terhadap korporasi yang pernah melakukan pelanggaran. Padahal mereka pernah mendapat sanksi.
"Coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.
Dalam usulan itu, Marningot Tua Natalis Situmorang menambahkan, jika kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, maka aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.
“Dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat. Dan ini bisa menjadi efek jera," imbuh Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid itu.
Baca Juga: Perang Teluk Picu Bencana Ekologi, Tumpahan Minyak Cemari Iran dan Oman
Selain itu, dalam penerapan konsep “terorisme ekologi” ini, maka perlu ada batasan yang jelas soal siapa yang menjadi sasaran utama penindakan. Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional menjadi sasaran.
Untuk itu, penguatan sanksi harus dibarengi dengan klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi, dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.
Ketegasan hukum ini dalam penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Sebaiknya diarahkan kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.