JawaPos.com - Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya sejumlah perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Selama ini reforma agraria hanya dipandang pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.
Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho menuturkan, reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kenyataannya, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar. Karena, sering kali lebih ditekankan pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.
“Realitas menunjukkan ironi. Di lapangan ada penyempitan makna reforma agraria yang hanya sekadar menjadi program administratif sertifikasi tanah (land titling). Tidak menjawab ketimpangan struktural (land reform)," ujar Abi S. Nugroho pada Jumat (18/9).
Pernyataan itu dikemukakannya dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring diselenggarakan DesaRaya Foundation. Diskusi itu bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945”.
Dia menegaskan, kebijakan selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Nomor 62 Tahun 2023. Itupun menghadapi persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Soroti RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR Tegaskan Tak Cukup Sekadar Bagi-Bagi Tanah
Selain mendaulat Abi S. Nugroho, diskusi itu juga menghadirkan pembicara lainnya. Yakni, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendro Subiyantoro, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, serta Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Al Hafiz Kurniawan.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR. Draf RUU itu terdiri atas 70 pasal dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU itu disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, terdapat perbedaan pandangan terhadap sejumlah substansi RUU. Hendro menyebut pemerintah melalui Surpres menyerahkan 598 DIM, dengan 297 DIM di antaranya mengusulkan penghapusan terhadap ketentuan dalam draf RUU.
“Artinya, sekitar 49,7 persen DIM pemerintah mengusulkan penghapusan terhadap ketentuan yang terdapat dalam draf DPR. Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan mengenai desain reforma agraria yang sedang dibahas,” kata Hendro.
Hendro juga menyebut angka rasio gini penguasaan tanah sebesar 0,68. Hal menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah secara berkala setelah 2013.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria Tangani Sengketa Tanah
Sedikitnya dua isu utama yang menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Pertama, kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). DPR mengusulkan pembentukan BRAN yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan kebijakan reforma agraria lintas kementerian dan lembaga, termasuk menjalankan fungsi korektif terhadap kebijakan sektoral.
Usulan pembentukan badan itu sempat dipertanyakan pemerintah. DPR mempertahankan usul pembentukan BRAN dengan argumentasi mengenai pentingnya mandat kelembagaan yang jelas dalam undang-undang.
Kedua, penyelesaian konflik atas lahan yang terkait dengan aset BMN dan BUMN. DPR mengusulkan ketentuan yang memungkinkan pelepasan aset bermasalah untuk menjadi objek reforma agraria dengan memberikan kepastian hukum bagi proses tersebut.
Dalam pembahasan, pemerintah juga mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, antara lain yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), BUMN, Hak Pengelolaan (HPL), dan kawasan pertahanan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural penguasaan tanah dan konflik agraria yang dihadapi masyarakat.
Menurut dia, perjuangan reforma agraria sebagai upaya mengambil alih aset negara secara sepihak. Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara.
"Yang diperjuangkan rakyat adalah penyelesaian atas desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang selama puluhan tahun berhadapan dengan klaim konsesi PTPN, Perhutani, maupun kawasan hutan,” ujar Dewi.
Konflik agraria juga berdampak pada petani dan masyarakat adat yang menghadapi proses hukum dalam sejumlah wilayah konflik. Untuk itu, kelembagaan BRAN perlu memiliki kewenangan yang memadai dan tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi.
“BRAN harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengoordinasikan penyelesaian konflik dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lintas sektor. Reforma agraria bukan sekadar persoalan legalisasi aset, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat,” katanya.
Dari perspektif etika sosial dan hukum Islam, Pengurus LBM PBNU periode 2021–2026, Al Hafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki sejarah pembahasan mengenai persoalan agraria melalui sejumlah forum organisasi. Ia merujuk pada sejumlah keputusan Muktamar dan Musyawarah Nasional NU, antara lain Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, dan Muktamar NU 2021 di Lampung.
Menurut Hafiz, prinsip ihya’ al-mawat dalam fikih memberikan perspektif mengenai pemanfaatan tanah terlantar, sementara prinsip kemaslahatan menjadi salah satu dasar dalam menilai kebijakan pengelolaan sumber daya agraria.
“Dalam fikih, terdapat prinsip ihya’ al-mawat yang membahas pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang terlantar. Dalam konteks kebijakan publik, prinsip tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manutun bil mashlahah menegaskan pentingnya kebijakan penguasa yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat,” terang Hafiz.