← Beranda
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Singapura, Sebut Kejahatan Berat
Muhammad RidwanJumat, 18 September 2026 | 22.26 WIB
Ilustrasi dolar Singapura atau SGD. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Menurutnya, perkara ini tidak cukup hanya dengan mengungkap pihak yang menguasai dan mengedarkan uang palsu tersebut.

Politikus Partai Golkar itu menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh asal-usul uang palsu. Penyelidikan harus diarahkan untuk mengetahui pemasok, jaringan, dan lokasi produksi uang palsu.

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9).

Rizki mengatakan, perubahan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan harus diikuti oleh tindakan konkret dari aparat.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan bila alat bukti dan fakta sudah memenuhi ketentuan hukum pidana.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Legislator dari Kepulauan Riau itu menyebut penetapan tersangka penting untuk mengembangkan perkara. Dengan begitu, penyidik dapat mendalami rantai peredaran uang palsu dan ungkap pihak lain yang terlibat.

“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” tegasnya.

Rizki juga minta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang menguasai uang palsu. Seluruh mata rantai kasus perlu ditelusuri, termasuk pemroduksi, pemasok, pengedar, dan kemungkinan jaringan lebih besar.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat perlu menelusuri bagaimana uang itu diperoleh dan peredarannya ke mana saja,” ucap Rizki.

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi. Penyidik masih menggali informasi dari pihak yang dianggap tahu tentang kasus uang palsu tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan telah koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi ini untuk dapat informasi dari polisi Singapura soal investigasi warga negara Indonesia di sana.

Polisi juga masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu menilai naiknya status kasus ke penyidikan memberi kewenangan polisi untuk ambil langkah hukum lanjutan. Langkah ini ditujukan pada pihak yang dilaporkan.

Menurut Sugeng, penyidik bisa gunakan upaya paksa sesuai hukum. Langkah itu misalnya penggeledahan dan penyitaan untuk alat bukti tambahan sekaligus telusuri asal-usul uang palsu yang beredar.

“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” jelas Sugeng, Senin (14/9).

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra