JawaPos.com - Ketimpangan jumlah angka kemiskinan di Indonesia antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia atau World Bank menjadi pertanyaan.
Pasalnya, keduanya merupakan rujukan bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui sejumlah data perekonomian nasional termasuk kemiskinan.
Sebagaimana diketahui, pada 5 Agustus 2026, BPS merilis tingkat kemiskinan nasional berdasarkan kondisi Maret 2026 sebesar 8,07 persen.
Di sisi lain, berdasarkan pengelompokan negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle-income country), Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar USD 8,30 purchasing power parity (PPP) atau sekitar Rp 51.087 per orang per hari.
Kepala Biro Umum dan Humas BPS Favten Ari Pujiastuti, mengatakan aik BPS maupun Bank Dunia menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Indonesia sebagai sumber data.
Namun, keduanya mengukur kemiskinan dengan metode berbeda karena memiliki tujuan pengukuran yang berbeda pula.
“BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup di Indonesia,” ujar Favten dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9).
Dalam menentukan data tersebut, BPS menghitung jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi.
“Penghitungan tersebut dilakukan di wilayah perkotaan dan perdesaan pada setiap provinsi. Angka garis kemiskinan juga diperbarui dua kali dalam setahun untuk menyesuaikan dengan perubahan harga,” ujarnya.
Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp 669.235 per orang per bulan atau sekitar USD 3,60 per hari, Ia menjelaskan, garis kemiskinan nasional tersebut dirancang untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kemiskinan di Indonesia dengan mempertimbangkan standar dan kondisi kehidupan masyarakat di dalam negeri.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Karena itu, diperlukan standar yang sama, bukan garis kemiskinan yang didasarkan pada harga dan pola konsumsi masing-masing negara.
Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan negara. Pertama, USD 3,00 per hari atau sekitar Rp 18.465 untuk negara berpendapatan rendah. Kedua, USD4,20 atau sekitar Rp 25.851 per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah. Ketiga, USD8,30 atau sekitar Rp 51.087 per hari untuk negara berpendapatan menengah atas.
Tolok ukur tersebut didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan negara-negara dalam setiap kelompok pendapatan. Angka tersebut kemudian disesuaikan agar jumlah uang yang sama dapat digunakan untuk membeli kelompok barang yang sebanding di berbagai negara.
Dalam menghitung estimasi kemiskinan, Bank Dunia memperhitungkan tiga jenis dinamika harga, yakni perubahan harga dari waktu ke waktu menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK), perbedaan harga antarwilayah atau kabupaten/kota, serta perbedaan harga antarnegara melalui penyesuaian berbasis Paritas Daya Beli (PPP).
Favten mengatakan, definisi kemiskinan nasional dan internasional memang dibuat berbeda karena keduanya memiliki tujuan masing-masing. Dengan demikian, kedua ukuran tersebut tepat digunakan sesuai dengan kebutuhannya.
“Garis kemiskinan nasional ditetapkan pemerintah dan bersifat spesifik sesuai konteks masing-masing negara. Di Indonesia, garis kemiskinan BPS digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional sekaligus untuk memantau kemajuan program pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk memantau perkembangan kemiskinan Indonesia serta merumuskan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ukuran yang ditetapkan BPS menjadi acuan yang paling relevan.
Berdasarkan ukuran tersebut, tingkat kemiskinan Indonesia turun dari 8,47 persen pada Maret 2025 menjadi 8,07 persen pada Maret 2026.
Sementara itu, untuk memberikan gambaran dalam konteks global, estimasi Bank Dunia pada 2025 menunjukkan bahwa 3,7 persen penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Kemudian, 15,5 persen berada di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah, sedangkan 64,1 persen berada di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas.