← Beranda
Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf, Wali Kota Gorontalo Bakal Polisikan Fadli Zon
Syahrul YunizarSelasa, 8 September 2026 | 16.05 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bakal melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Niatan itu masih berkaitan dengan perkara pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Menurut Adhan, pernyataan Fadli Zon terkait pembongkaran rumah tersebut sudah menyudutkan dirinya. Dikutip dari pemberitaan Gorontalo Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (8/9), Adhan menilai pernyataan seorang pejabat negara seharusnya didasarkan pada pemahaman yang lengkap mengenai asal-usul bangunan, status tanah, dokumen hukum, dan proses penetapan sebagai objek cagar budaya.

”Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata dia.

Adhan membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran berlangsung. Dia juga tidak tahu siapa yang melakukan tindakan tersebut. Dia menilai, pernyataan yang beredar telah mengarah pada tuduhan pengrusakan, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan itu.

Baca Juga: Profil Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI Berharta Rp 16 M Tapi Terdata Penerima Bansos

”Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” ujarnya.

Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, lanjut Adhan, harus dilihat secara utuh. Dia menyampaikan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia pun mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu.

Menurut Adhan, tidak ada peristiwa sejarah penting yang berlangsung di lokasi tersebut sebagaimana narasi yang berkembang. Karena itu, dia meminta pembahasan mengenai bangunan tersebut tidak hanya bertumpu pada umur bangunan, melainkan juga harus melihat dokumen penetapan dan riwayat sejarah objek secara menyeluruh.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 sebagai salah satu dasar yang digunakannya dalam melihat persoalan tersebut. Selain status bangunan, persoalan tanah juga menjadi sorotan. Adhan menyampaikan bahwa lahan Rumah Jawatan dibeli dari pemerintah pada 2005, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kementerian BUMN. Lahan seluas 2.625 meter persegi tersebut kini bersertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja. Statusnya milik pribadi.

”Status kepemilikan tanah tidak bisa begitu saja dikesampingkan. Kalau kemudian bangunan di atasnya ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu dasar dan mekanismenya harus benar-benar jelas,” bebernya.

Tidak hanya itu, Adhan turut menyinggung keputusan pemerintah daerah (pemda) yang ikut terseret dalam polemik. Pada 2020, Wali Kota Gorontalo Marten Taha menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 mengenai Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Pos.

Keputusan tersebut kemudian digugat oleh pemilik lahan. Dari proses itu, pemda diwajibkan melakukan kajian terhadap keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah kajian dilakukan, pada 2025 Adhan menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.

Adhan tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai instruksi pembongkaran. Menurut dia, substansi SK yang dikeluarkan hanya mencabut keputusan wali kota sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penumpang Terdampak  Mendapatkan Hak, Dari Full Refund hingga Relaksasi Izin WNA

”Keputusan saya itu hanya mencabut SK yang dibuat pada masa Wali Kota Marten Taha. Tidak pernah ada perintah pembongkaran dalam SK tersebut,” ujarnya.

Adhan menyampaikan keterangan tersebut pasca Fadli Zon menyoroti pembongkaran eks Rumah Jawatan dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional pada Rabu pekan lalu (2/9). Fadli menyampaikan bahwa pengalihfungsian lahan dapat dilakukan, tetapi apabila sebuah objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tindakan merusak atau menghancurkannya dapat berimplikasi hukum.

Fadli juga menyebut Wali Kota Gorontalo tetap pada pendiriannya sehingga persoalan tersebut akan berhadapan dengan hukum. Atas keterangan itu, Adhan merasa dirugikan. Karena itu, dia memilih membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri agar tidak menjadi polemik yang berkembang tanpa kepastian hukum.

”Saya sudah siap secara mental untuk menghadapi seluruh persoalan ini, termasuk risiko yang mungkin muncul,” ujarnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan