JawaPos.com - Aturan pembakaran untuk membuka lahan di beberapa daerah menjadi sorotan Pemerintah Pusat. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan agar aturan tersebut dimoratorium.
Hal itu ditegaskan oleh Djamari usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla bersama 358 pengusaha dan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (7/9).
”Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kami koordinasikan dan kami hentikan,” tegasnya.
Djamari memastikan, aturan yang berlaku di seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pembakaran untuk membuka lahan, sementara distop. Tidak boleh ada pembakaran lahan. Keputusan itu berlaku sampai pemerintah kembali memberi izin.
”Hentikan ketentuan itu di seluruh Pemda. Kami hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kami atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” ujarnya.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan adalah contoh aturan yang mengizinkan pembakaran berbasis kearifan lokal untuk membuka lahan.
Kedua perda tersebut adalah turunan dari Pasal 69 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Aturan pembakaran berbasis kearifan lokal untuk buka lahan juga diakui oleh beberapa kepala daerah saat Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan penanggulangan karhutla di Kalimantan beberapa waktu lalu.
Dalam rakor tersebut, Djamari mengingatkan bahwa fenomena El Nino belum mencapai puncaknya. Karena itu, ancaman karhutla masih besar dan patut untuk diwaspadai. Dia mengajak ratusan pengusaha yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kawasan hutan untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
”Seluruhnya ada 358 perusahaan HGU (kawasan hutan) yang hadir. Yang melatarbelakangi kami berhadapan dengan para pengusaha itu adalah, pertama bahwa kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari.
Berdasar data dan laporan dari instansi terkait, El Nino tahun ini masih sangat panjang. Bahkan bisa sampai akhir tahun. Meski belum sampai puncaknya, namun El Nino sudah terasa dampaknya di Indonesia. Diantaranya dengan meningkatnya angka karhutla.
”Kawasan hutan dan lahan yang terbakar pun sudah mulai agak meningkat kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tentunya kita masih berada pada posisi yang relatif, saya tidak berani mengatakan normal ya, tapi posisinya masih agak rendah,” bebernya.
Dengan kondisi saat ini, Djamari menekankan, tidak ada waktu untuk berleha-leha. Perlu penanganan cepat agar karhutla tidak terus meluas. Apalagi saat El Nino memasuki fase puncak, potensi terjadinya karhutla semakin besar. Karena itu, dia mengingatkan pencegahan karhutla harus ketat.
”Karena kita belum sampai ke puncak (El Nino), maka (karhutla) ini akan terus bergelombang dan bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tak Ragu Proses Dugaan Korupsi di Balik Karhutla
Selain upaya pencegahan dan penanganan, Kemenko Polkam bersama instansi terkait lainnya melakukan penegakan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu diambil karena aparat penegak hukum mendapati tindakan-tindakan yang menyebabkan karhutla adalah kelalaian dan kesengajaan. (*)