JawaPos.com - Meski belum mendapati dugaan terjadinya korupsi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan anak buahnya untuk tidak ragu-ragu melakukan proses hukum atas temuan pelanggaran pidana khusus.
Burhanuddin menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, penanganan, dan penanggulangan karhutla bersama instansi terkait lainnya, kejaksaan menggunakan 3 instrumen sekaligus. Yakni instrumen pidana umum, pidana khusus, serta keperdataan.
"Untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada (kasus ditemukan). Tetapi, saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," kata dia pada Senin (7/9).
Berkaitan dengan pidana umum, Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk berkoordinasi intensif dengan penyidik, baik dari kepolisian maupun PPNS. Untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan (dalam kasus karhutla)," imbuhnya.
Sementara instrumen keperdataan, Burhanuddin menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN.
Bersamaan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan 138 orang tersangka dan memproses 8 korporasi.
"Hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata dia.
Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai dalam membakar lahan. Selain itu, sudah ada 8 korporasi yang kini tengah diproses oleh polisi.
"Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkap Sigit.
Sigit memastikan, sanksi yang diberikan terhadap korporasi itu akan diteruskan lewat pendalaman. Tujuannya untuk mencari tahu ada atau tidak unsur pidana. Jika ditemukan, maka Polri tidak akan ragu-ragu menjalankan proses hukum.
"Untuk proses pidana, itu kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis," beber dia.