← Beranda
5.865 Hektare Lahan di Riau Terbakar, Polri Perketat Pencegahan Karhutla
Muhammad RidwanMinggu, 6 September 2026 | 06.15 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo turun langsung mengecek penanganan karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Sabtu (5/9).

 

 

JawaPos.com - Polda Riau meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah sejumlah wilayah terpantau memiliki titik panas dalam jumlah cukup tinggi pada Sabtu (5/9).

Berdasarkan pemantauan hotspot pada Sabtu pagi, empat kabupaten menjadi perhatian. Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tercatat memiliki 59 hotspot, disusul Indragiri Hilir dengan 48 titik, Pelalawan sebanyak 22 titik, dan Siak mencapai 20 titik.

Menyikapi kondisi tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo turun langsung mengecek penanganan karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi kesiapan personel, peralatan, serta proses pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terdampak.

“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry Heryawan.

Herry menjelaskan, keberadaan hotspot belum dapat langsung disimpulkan sebagai kebakaran aktif. Oleh sebab itu, personel di wilayah diminta melakukan pemeriksaan langsung atau ground check guna memastikan kondisi sebenarnya.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya api, petugas diperintahkan segera melakukan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, proses pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.

Langkah tersebut menjadi semakin penting di wilayah gambut. Pasalnya, bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara tuntas.

“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.

Hingga 4 September 2026, total luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau tercatat mencapai 5.865,32 hektare. Situasi tersebut mendorong aparat bersama pemerintah daerah dan unsur terkait untuk kembali memperkuat langkah pencegahan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Pengawasan diprioritaskan di desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta area yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran.

Selain faktor alam dan kondisi lahan, aktivitas masyarakat dalam membuka maupun membersihkan lahan dengan metode pembakaran juga menjadi perhatian kepolisian.

Herry meminta sosialisasi mengenai larangan membakar lahan kembali digencarkan hingga tingkat desa dan dusun. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan menjadi garda terdepan dalam langkah pencegahan tersebut. Keduanya diminta aktif turun ke lapangan untuk berkomunikasi dengan warga, kelompok tani maupun pemilik lahan.

Sosialisasi dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari sambang dan kunjungan door to door, patroli dialogis, penyampaian imbauan di tempat ibadah dan ruang publik, hingga pemeriksaan kembali papan atau plang larangan membakar di kawasan rawan.

“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.

Meski demikian, Herry mengingatkan agar upaya pencegahan tidak hanya berisi larangan. Masyarakat yang hendak membuka atau membersihkan lahan perlu mendapatkan edukasi sekaligus pendampingan mengenai metode yang aman tanpa menggunakan api.

Aparat di tingkat kewilayahan juga diminta membantu mencari solusi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Dukungan berupa peralatan dapat diberikan apabila tersedia dan memang dibutuhkan masyarakat.

“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,”jelasnya.

Di tengah penguatan pencegahan, proses penegakan hukum terhadap kasus Karhutla juga terus dilakukan. Polda Riau beserta jajaran hingga kini telah menangani 41 perkara dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Setiap peristiwa kebakaran akan ditelusuri untuk mengungkap penyebab maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.

Kapolda Riau turut mengapresiasi personel TNI-Polri serta seluruh tim gabungan yang selama ini terlibat dalam penanganan Karhutla. Unsur tersebut meliputi BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan hingga masyarakat.

Menurutnya, koordinasi antara Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat. Sinergi tersebut dibutuhkan untuk mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati