JawaPos.com - Penegakan hukum merupakan langkah terakhir Polri dalam mengawal jalannya aksi demo di DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Melalui jajaran Polda Metro Jaya, Mabes Polri memastikan, proses hukum dilakukan atas kerusuhan yang terjadi pasca demo. Semua berjalan sesuai aturan hukum.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penegakan hukum oleh Polri merupakan ultimum remidium yang terukur. Sejak awal, Polri menekankan, tindakan represif merupakan upaya terakhir. Hanya diambil apabila situasi bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata.
”Yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, undang-undang (UU) yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama.
Polri, lanjut Trunoyudo, sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Instansinya juga mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berupaya memastikan aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
”Kepada seluruh masyarakat silahkan untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Jumlah Tersangka Kerusuhan Pasca Demo Jadi 49 Orang
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca demo di Gedung DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Dari total 45 tersangka yang diumumkan Jumat malam (28/8), kini jumlah tersangka bertambah menjadi 49 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu bukan dari penangkapan baru, melainkan dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan yang berlangsung di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27-28 Agustus lalu.
”Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Di antara 49 tersangka, sebanyak 44 orang ditangani oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara 5 tersangka yang berstatus anak di bawah umur berkonflik dengan hukum ditangani oleh Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Sisanya sebanyak 273 orang sempat diamankan telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
”Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ungkap Kombes Budi.
Tersangka Kerusuhan di Pejompongan dari Klaster Pengrusakan dan Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers pada Jumat malam (28/8). Dia menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu berasal dari 71 orang yang masuk klaster pengrusakan dan penganiayaan.
”Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” terang Iman di hadapan awak media.
Selain klaster tersebut, polisi mengamankan 153 anak di bawah umur. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya. Terdiri atas 25 anak putus sekolah, 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan 10 anak umur 18 tahun.
”Diantaranya ada 3 orang yang berjenis kelamin perempuan,” bebernya.Di luar itu, ada klaster perusuh sebanyak 91 orang. Kemudian klaster pembawa senjata tajam 3 orang. Seluruhnya sudah dijadikan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengidentifikasi para pihak yang masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan serta klaster perekrut massa aksi.
”Penyidik dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ucap Iman.