← Beranda
Aturan Baru BGN: Tiga Pimpinan SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak
Dimas ChoirulKamis, 27 Agustus 2026 | 16.05 WIB
Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dapur SPPG dilarang beroperasi jika tiga unsur pimpinan yang bertanggung jawab tidak hadir secara bersamaan pada jam operasional.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di dapur SPPG berjalan selama proses produksi makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Ada Demo AMPB Pati di DPR, Ini 11 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Dihentikan Sementara

Menurut dia, Kepala SPPG harus berada di lokasi saat dapur beroperasi. Jika berhalangan hadir, posisi tersebut digantikan oleh ahli gizi atau pengawas gizi.

"Jadi di jam operasional dapur, kalau Kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada ya kan orang mungkin mengajukan cuti dan lain-lain, kan boleh. Tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya mimpin adalah ahli gizinya. Pengawas gizinya," kata Sudaryono di Kemenko Pangan, Rabu (26/8).

Jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, posisi pimpinan operasional selanjutnya diambil oleh akuntan. Namun, Sudaryono menegaskan terdapat batasan dalam mekanisme penggantian tersebut.

Apabila ketiga unsur pimpinan itu tidak dapat hadir pada waktu yang sama, dapur SPPG tidak diperbolehkan memasak.

Baca Juga: Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!

"Saya ulangi. Jadi ini namanya rantai komando kan. Nah, komandannya nggak bisa, wakilnya. Wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh eh operasional," tegas Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, pengetatan aturan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.

Dia menyebut, dalam banyak kasus tersebut, SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. SOP yang dimaksud antara lain berkaitan dengan penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.

"Apakah SOP penyimpanan, SOP pangannya harus dipakai sarung tangan, pakai penutup, macam-macam," ujarnya.

Selain itu, BGN menemukan sejumlah kasus kepala SPPG tidak berada di lokasi dapur. Padahal, posisi tersebut memiliki tanggung jawab memastikan seluruh prosedur dijalankan.

"Dia kan pemimpin di dapurnya. Memastikan bahwa SOP dijalankan," tutur Sudaryono.

Menurut Sudaryono, keberadaan kepala SPPG selama jam operasional menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan dapur. Sebab, tujuan utama BGN adalah memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang aman dan sesuai standar.

"KPI (Key Performance Index)-nya adalah penerima manfaat. Ini kan semacam, semacam jasa. Jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat," katanya.

Dia menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan, gizi, kebersihan, dan kualitas.

"Maka SOP harus dijalankan. Kira-kira gitu," pungkas Sudaryono.

EDITOR: Bintang Pradewo