← Beranda
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Eks Pimpinan PPATK: Kepercayaan Publik kepada Bank Bisa Hilang
Muhammad RidwanRabu, 26 Agustus 2026 | 19.31 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok saat tiba di depan Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus penundaan transaksi yang belakangan menjadi perhatian publik memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah di perbankan. Polemik tersebut bermula ketika rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengalami kendala mengakses dana di rekeningnya.

Pihak bank kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, menilai persoalan seperti ini perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa rekening bank bisa dibekukan atau ditahan sewaktu-waktu tanpa kejelasan,” kata Agus Santoso dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Baca Juga: Unhan Keluarkan Edaran Kadet Perempuan Muslim Boleh Kenakan Hijab Selama Pendidikan

Dalam kasus tersebut, penundaan transaksi disebut berlangsung selama lima hari kerja dengan merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana nasabah diklaim tidak disita dan nantinya akan dikembalikan.

Namun, Agus mengingatkan bahwa persoalan utamanya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Bank adalah tempat masyarakat menyimpan uang berdasarkan kepercayaan. Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses nasabah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Agus menilai, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perbankan. Menurutnya, ketika muncul anggapan bahwa bank dapat menahan dana nasabah tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat bisa menjadi ragu untuk menyimpan uangnya di lembaga keuangan formal.

“Kalau kepercayaan masyarakat kepada bank terganggu, dampaknya bisa luas. Kepercayaan yang sudah hilang tidak mudah untuk dibangun kembali,” beber Agus.

Menurut Agus, hal lain yang perlu diperhatikan adalah konteks penggunaan rekening untuk menghimpun donasi. Penggalangan dana untuk kegiatan sosial maupun aksi penyampaian pendapat pada dasarnya perlu dibedakan dengan aktivitas yang memang mengandung unsur tindak pidana.

“Donasi untuk unjuk rasa bukan tindak pidana. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,” ujarnya.

Karena itu, Agus berpandangan bahwa penggunaan kewenangan dalam sistem keuangan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan indikator yang jelas. Ia mengingatkan agar mekanisme pencegahan transaksi mencurigakan tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi aktivitas masyarakat yang sah.

“Dengan memblokir rekening donasi, maka ini berpotensi mendegradasi Demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: PBB: Kelaparan di Sudan dan Gaza Tonggak Sejarah yang Memalukan

Dari sisi tata kelola perbankan, Agus juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG. Bank memang memiliki kewajiban mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti permintaan yang sah dari aparat berwenang. Namun, setiap tindakan tetap harus dapat ditelusuri dasar dan prosedurnya.

“Bank berdalih sudah mengikuti prosedur. Pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabahnya tanpa transparansi siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan batas waktu berapa lama?” ucap Agus.

Ia menilai keterbukaan menjadi elemen penting agar penerapan ketentuan terkait transaksi keuangan tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Nasabah setidaknya perlu mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme yang menyebabkan akses terhadap dananya mengalami penundaan, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan secara hukum.

“Jika jawaban itu tidak bisa diberikan, maka GCG Bank hanya akan menjadi slogan saja,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan masyarakat agar mengambil pelajaran dari polemik tersebut dalam mengelola rekening untuk kegiatan penggalangan dana. Menurutnya, rekening pribadi sebaiknya tidak menjadi tempat utama untuk menghimpun dana dalam jumlah besar yang berasal dari banyak pihak.

“Pelajaran penting untuk masyarakat, untuk penggalangan dana sebaiknya menggunakan rekening badan hukum/ Yayasan/ Perkumpulan,” urainya.

Penggunaan rekening lembaga atau badan hukum dinilai dapat memberikan pemisahan yang lebih jelas antara dana pribadi dan dana publik. Langkah tersebut sekaligus dapat membantu memastikan bahwa arus dana memiliki tujuan, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang lebih terukur.

“Jangan gunakan rekening perorangan. Tujuannya melindungi koordinator yang mengumpulkan dana,” ungkap Agus.

Di sisi lain, Agus meminta otoritas terkait tidak hanya bertindak setelah muncul polemik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan dan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang seragam kepada industri perbankan.

Baca Juga: Damaskus: Kunjungan Kepala Pertahanan Israel Melanggar Kedaulatan Suriah

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang TPPU maupun aturan turunannya harus diterapkan secara tepat dan tidak membuka ruang bagi penafsiran yang terlalu luas.

“Jangan sampai ada pasal di UU TPPU atau Peraturan OJK yang dijadikan ‘pasal karet’ multi tafsir untuk kepentingan tertentu yang non-yudisial,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar kepentingan pemberantasan tindak pidana tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang sah. Karena itu, Agus berharap polemik penundaan transaksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

“Jadikan kasus ini yang pertama dan yang terakhir. Negeri ini butuh sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk bisa mendukung pembangunan nasional," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan