JawaPos.com - Aliran dana dalam rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Patu Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok tengah dalam penelusuran pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah polisi memohon penundaan transaksi atas rekening tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Supriyono. Selain itu, polisi ingin melihat lebih jauh ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam lalu lintas uang ke rekening yang bersangkutan.
Sesuai dengan mekanisme, Bhudi menyatakan, penundaan transaksi berlangsung maksimal selama 5 hari kerja. Selama penundaan transaksi itu polisi melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam penggalangan dana yang dilakukan.
”Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, (jika nantinya) tidak ditemukan pidana otomatis itu (rekening) akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ucap Bhudi kepada awak media di Jakarta pada Senin (24/8).
Namun demikian, jika ditemukan unsur pidana seperti dugaan membuat kondisi dan situasi di Jakarta tidak aman, judi online, atau tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkotika, maka aparat kepolisian akan mengambil langkah-langkah hukum.
”Apabila ditemukan ada pidana, misalnya mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip judi online ataupun aliran narkoba, kan juga harus kami lihat,” bebernya.
Menurut Bhudi, penundaan transaksi berbeda dengan penyitaan. Polisi tidak mengambil atau menyita uang yang tersimpan dalam rekening tersebut. Dia memastikan, bila tidak ditemukan unsur pidana dalam aliran dana tersebut, uang dalam rekening itu akan kembali tanpa kurang sepeser pun.
Sebelumnya, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu mengakui bahwa pihaknya memang mengajukan surat kepada Bank Mandiri. Namun, surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening sebagaimana ramai dibicarakan oleh publik.
”Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ucap Budi.
Menurut Bhudi, permohonan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi itu paling lama berlaku 5 hari kerja.
Bhudi memastikan bahwa selama penundaan transaksi, dana nasabah tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah itu, rekening bisa kembali digunakan sesuai aturan sepanjang tidak terjadi tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyelidikan, lanjut Bhudi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh AMPB.
Menurut dia, penyelidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
”Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” imbuhnya.