JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 9 diantaranya menjalani proses hukum pidana. Seluruhnya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyebab karhutla di Gunung Bromo juga diselidiki.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menjatuhkan sanksi, melainkan turut melakukan pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Sejauh ini pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
”Terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata dia dikutip pada Rabu (19/8).
Khusus 9 kasus yang masuk dalam ranah pidana, Raja Juli memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 9 kasus, dia menyebut sudah ada tersangka pada 4 kasus. Yakni tersangka untuk 3 kasus di Riau dan 1 kasus di Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain 4 kasus tersebut, Kemenhut juga mengungkap 2 kasus di Kalbar yang kini sudah dalam tahap penyidikan. Kemudian ada 1 kasus lain yang tengah dalam proses pemberkasan di Sumatera Utara (Sumut). Terkait karhutla di Gunung Bromo, penyelidikan terus berjalan.
Karhutla di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)sempat sulit dipadamkan meski akhirnya seluruh titik api dipastikan sudah hilang. Kondisi itu menyebabkan aktivitas pariwisata di kawasan tersebut terganggu hingga ditutup sementara.
Di samping TNBTS, penyelidikan juga berlangsung atas karhutla yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Raja Juli, pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya. Mereka tidak boleh lalai, apalagi sampai menyebabkan karhutla.
”Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” ujarnya.