← Beranda
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
Muhammad RidwanSelasa, 18 Agustus 2026 | 20.12 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sejumlah tindakan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jaksel, Selasa (18/8).

Baca Juga: 3 Kuliner Street Food di Kawasan Deltasari, Ada Batagor Jumbo yang Mengenyangkan!

Permasalahkan penggeledahan di Sentul

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka juga menilai tindakan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tim hukum turut meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan atau pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari. Menurut tim hukum, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang keabsahannya turut mereka uji melalui praperadilan.

Farizi juga mempermasalahkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.

Tak hanya meminta pembatalan sejumlah tindakan hukum, tim Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan di rumahnya dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Konsekuensinya, barang dan data tersebut diminta tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, baik dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang mungkin diproses pada kemudian hari.

Minta hakim kabulkan praperadilan

Farizi juga meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan serta proses hukum lanjutan terhadap Febrie yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Selain itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita diminta dikembalikan dalam kondisi utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat penegak hukum menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.

Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menangani perkara yang menjeratnya, termasuk proses penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah