Meski begitu, ia menegaskan penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada permohonan maaf dari pihak penyelenggara.
Diketahui, saat in publik tengah menyoroti beredarnya video kegiatan promosi minuman beralkohol yang memanfaatkan lantunan Surah Ad-Duha. Peristiwa ini memicu gelombang reaksi dan keresahan di kalangan umat Islam.
Baca Juga: Korea Utara Siapkan Tambahan Pasukan ke Rusia, Total Bisa Capai 50.000
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujar Syafi'i dikutip dari MUI Digital, Rabu (12/8).
Desak Pengusutan Tuntas Hingga Konseptor
Meski meminta publik menjaga kondusivitas, Wamenag menekankan bahwa sikap tenang masyarakat bukan bentuk pembiaran. Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Syafi'i mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan diharapkan menyasar perancang konsep, pemberi izin, hingga eksekutor kegiatan di lapangan agar penegakan hukum berjalan menyeluruh.
Baca Juga: Marc Klok Segera Gabung dengan Persib Bandung, Siap Bangun Chemistry dengan Pemain Baru
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," tegasnya.
Refleksi Kasus Holywings 2022
Dalam keterangannya, Wamenag turut mengingatkan publik pada rekam jejak kasus serupa yang melibatkan promosi minuman keras oleh Holywings pada tahun 2022. Kala itu, materi promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" diproses hukum hingga tuntas.
Menurut Syafi'i, peristiwa masa lalu tersebut perlu dijadikan rujukan bersama. Kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batasan ketat yang diatur oleh undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan nilai keagamaan.
"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," tambahnya.
Wamenag pun mengingatkan para pelaku usaha dan pengembang industri kreatif agar tidak mengorbankan nilai keagamaan demi popularitas maupun keuntungan finansial semata.
Ia berharap insiden di acara The Sounds Project menjadi momentum penting pembentukan aturan penindakan yang lebih ketat, sekaligus menjadi kasus terakhir di Tanah Air. Penegakan hukum yang adil diyakini mampu menyelesaikan masalah tanpa memicu kegaduhan yang lebih luas.