JawaPos.com - Pemerintah melakukan langkah progresif mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
NIB merupakan kode pengenal unik yang diberikan untuk setiap bidang tanah, memastikan posisi geografis, batas-batas tanah, dan luasan fisik tanah, telah terekam secara akurat dalam peta digital Kementerian ATR/BPN. Sementara, NOP merupakan nomor identitas yang diberikan Bapenda masing-masing untuk keperluan pemungutan PBB, yang berfokus pada nilai fiskal, subjek pajak, dan besaran setoran pajak harian atau tahunan.
Selama puluhan tahun, menurut tokoh pemuda Sulawesi Abdul Rachman Thaha, data pertanahan (Kementerian ATR/BPN) dan data perpajakan (Pemda) berjalan di jalur masing-masing (silo data). Hal itu memicu berbagai masalah kronis di lapangan.
Baca Juga: Pendapatan Rp12 Triliun, Pajak Nol: Model Bisnis Adani di Tambang Australia Disorot Dunia
Menurut dia, integrasi kedua basis data NIB – NOP dalam satu sistem terpadu membawa dampak positif yang masif bagi berbagai pihak.
”Bagi masyarakat atau wajib pajak, integrasi tersebut dapat memberikan jaminan bahwa tanah yang mereka bayar pajaknya secara hukum diakui letak dan ukurannya,” papar Abdul Rachman Thaha yang juga sekjen Laskar Merah Putih itu.
Selain itu, lanjut dia, proses jual beli, balik nama kepemilikan tanah, dan pembaruan data pajak bisa berjalan otomatis secara paralel tanpa harus mengurus ke dua instansi yang berbeda.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Takkan Naik Tahun Ini, tapi Siap-siap Kejar Penunggak Pajak
Pembayaran PBB juga dihitung berdasark luasan fisik riil yang terekam di peta spasial sehingga dapat mencegah bayar pajak berlebih.
Bagi Pemda, dia menjelaskan, integrasi tersebut dapat menemukan objek-objek pajak tersembunyi yang belum terdaftar di database PBB, mempercepat terciptanya basis data nasional yang akurat untuk perencanaan tata ruang dan investasi, dan menghilangkan interaksi tatap muka yang tidak perlu melalui otomatisasi sistem.
Meski memiliki tujuan yang ideal, Abdul Rachman Thaha menjelaskan, transformasi digital berskala nasional ini dihadapkan pada beberapa tantangan teknis.
Kualitas data lama menjadi isu penting karena banyak sertifikat tanah lama yang belum terpetakan secara digital, sehingga perlu proses pencocokan kembali.
Selain itu permasalahan kesiapan teknologi Pemda perlu segera diatasi karena tidak semua bapenda memiliki sistem IT yang modern dan siap diintegrasikan.
”Oleh karena itu untuk kelancaran proses integrasi perlu dibuatkan payung hukum bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh Pemda melakukan sinkronisasi data dengan kantor pertanahan setempat,” papar Abdul Rachman Thaha.
Baca Juga: Aturan Baru Perjelas Perwalian Wajib Pajak, Perusahaan Perlu Evaluasi Sebelum Masa Transisi Berakhir
Hal itu meliputi penyelarasan data pada aplikasi perpajakan Pemda dengan sistem komputerisasi pertanahan milik Kementerian ATR/BPN. Termasuk pembersihan/koreksi data jika ditemukan data tanah yang tidak cocok antara kondisi fisik, SPPT PBB dan sertifikat tanah.
Dengan demikian, menurut dia, kebijakan integrasi NIB – NOP bukan sekadar urusan teknis menyatukan nomor.
Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi, dan sebuah lompatan besar dalam mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
”Apabila kebijakan integrasi tersebut berjalan efektif maka manajemen tata ruang menjadi lebih rapi, celah sengketa akan tertutupi, pendapatan daerah lebih optimal, dan yang terpenting, hak-hak masyarakat atas tanah menjadi terlindungi secara fisik dan secara legal,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Baca Juga: Cegah Selisih Data Pajak, Restoran dan Hotel di Surabaya Wajib Pakai Sistem Pelaporan Digital