← Beranda
Tren Baru Suap: Bukan Nyari Bebas, tapi Bikin Orang Lain Jadi Tersangka
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 05.40 WIB
Ilustrasi suap. (Pinterest)

 

JawaPos.com - Praktik suap dalam penegakan hukum disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya suap dilakukan agar seseorang terbebas dari jerat hukum, kini ada praktik suap yang disebut bertujuan membuat seseorang dihukum.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam diskusi saat bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta, Senin, (10/8). Ia menyoroti potensi penggunaan hukum untuk kepentingan tertentu dalam sebuah persaingan.

Chairul mengatakan penegakan hukum harus menggunakan instrumen yang sesuai dengan jenis kejahatan. Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak seharusnya digunakan untuk menangani seluruh kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Ia mencontohkan perkara lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus. Menurut dia, perkara tersebut tidak semestinya selalu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jajaran Pimpinan BGN Sambangi Kejagung, Ada Apa?

Chairul menilai penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat dapat membuat penegakan hukum berjalan selektif. Ia juga mengkhawatirkan perubahan pola suap dalam proses hukum.

“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.

Menurut Chairul, status tersangka dapat dimanfaatkan untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. Karena itu, ia menilai setiap proses penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat perlu menelusuri tindak pidana asal, aliran uang, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal.

“Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya. Namun, kata dia, tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal.

Yenti juga mendorong penyidik lebih aktif mencari dugaan pencucian uang tanpa selalu menunggu tindak pidana asal terbongkar terlebih dahulu. Menurut dia, kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan.

“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” katanya.

Informasi tersebut, kata Yenti, dapat berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Jangan Mikir Kotor dan Menyeramkan, Megawati Ingin Generasi Muda Terlibat Politik Praktis

Ia juga meminta aparat tidak hanya fokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibahas. Menurut Yenti, penyidikan yang hanya berhenti pada tersangka yang sudah diketahui berisiko membuat jaringan tindak pidana asal dan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tidak terungkap.

Di sisi lain, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti persoalan dari sisi kelembagaan. Ia mengatakan kewenangan KPK harus digunakan ketika terdapat dasar hukum untuk mengambil alih suatu perkara.

Saut menyinggung Pasal 10A UU KPK dan menilai KPK memiliki kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu. Ia juga menyatakan pemerintah perlu mengembalikan kekuatan KPK.

Namun, menurut Saut, kewenangan formal harus dibarengi pengawasan. Ia menyebut empat indikator yang perlu dijaga, yakni transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness.

“Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” katanya.

Sementara itu, advokat sekaligus Koordinator Kosmak Petrus Selestinus mengatakan investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah perkara yang dinilai memiliki benang merah. Petrus meminta perkara yang sedang ditangani aparat diselesaikan secara profesional dan akuntabel.

“Teori-teori hukum harus diterapkan, ketentuan perundang-undangan harus diterapkan,” katanya.

Ia menyebut salah satu perkara yang diinvestigasi berkaitan dengan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang menurut Kosmak merugikan keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Dalam forum tersebut disebutkan perkara itu telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026.

Petrus meminta aparat tidak berhenti pada perkara yang sudah diketahui dan menelusuri seluruh pihak yang mungkin berkaitan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan