← Beranda
Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Maksimal 4 Jam
Dimas ChoirulSenin, 10 Agustus 2026 | 21.55 WIB
Siswa menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com -Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Tujuannya untuk mencegah kejadian keracunan.

 Waktu konsumsi maksimal empat jam setelah makanan tersebut matang. lebih dari itu, makanan dinyatakan tidak layak dikonsumsi.  

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan ini, sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

Baca Juga: BGN Wajibkan Guru Makan MBG Bersama Siswa di Kelas

"Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," katanya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, dikutip Senin (10/8).

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.

Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa, yang artinya tidak ada menu MBG yang boleh dibungkus untuk dibawa pulang.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas Mas Dar.

Menurut Mas Dar, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar atau fresh meal.

Baca Juga: BGN Siapkan CCTV Terpusat, Pantau Seluruh Dapur MBG Hingga Tingkat Kecamatan

Dia menjelaskan, secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.

Karena itu, terdapat batas waktu atau "window" tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," jelasnya.

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG.

Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Guru Besar IPB Sarankan BGN Buat Menu Lokal MBG, Low Budget Hanya Rp 7.000

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," tegasnya lagi.

Mas Dar mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.

Menurut Mas Dar, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik.

Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

"Di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.

Baca Juga: APGI Apresiasi Langkah BGN Aktifkan 114 Dapur MBG di Wilayah Stunting dan 3T

 

EDITOR: Bayu Putra