← Beranda
Penindakan Kejahatan Kehutanan Harus Ungkap Jaringan yang Lebih Besar
Ilham SafutraSenin, 10 Agustus 2026 | 02.48 WIB
Salah satu anak orang utan yang berhasil dievakuasi dari pedagang satwa liar online, TAR, di Mako SPORC, Pontianak, Selasa (22/8).

 

JawaPos.com - Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, perdagangan tumbuhan, dan satwa liar (TSL) ilegal jangan hanya berorientasi pada pelaku lapangan. Namun, harus mampu memutus rantai kejahatan, sehingga dapat menghilangkan insentif ekonominya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal harus dengan pendekatan yang lebih terpadu dan terukur.

Pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan arah tersebut. “Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi kepada wartawan pada Minggu (9/8).

Sebelumnya pendapat itu dikemukakan Dwi Januanto Nugroho dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Pertemuan yang berlangsung di Bogor, 7–8 Agustus 2026 itu diselenggarakan Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Program LEVERAGE.

Baca Juga: Kemenhut Perkuat Perlindungan Satwa Liar dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Lewat Digitalisasi

Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.

Menurut Dwi, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar. Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman serius dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah. 

Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks. Oleh karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonomi.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.

Baca Juga: Penambahan Forest Ranger untuk Tingkatkan Perlindungan Hutan dan Habitat Satwa Liar di Indonesia

Langkah itu menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Perintah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.

Pendekatan itu juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.

Untuk mewujudkan penguatan penegakan hukum terpadu tersebut, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis. Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.

Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga. Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum.

Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.

Baca Juga: Fotografi Satwa Liar Tak Sekadar Estetika, IAPVC 2026 Bawa Pesan Pelestarian

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi. “Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.

Penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.

Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

EDITOR: Ilham Safutra