← Beranda
Wakil Ketua MK Saldi Isra Tegaskan Keberadaan BPK Sebagai Amanat Konstitusi
Muhammad RidwanKamis, 6 Agustus 2026 | 06.11 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)

JawaPos.com - Dalam sidang uji materil dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai amanat konstitusi.

Di muka sidang, Saldi menjelaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah jelas. Bunyinya, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. 

”Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” kata Saldi dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8).

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dapat 50 Persen Gaji Pokok, Padahal sudah Bukan Jaksa Aktif

Saldi keterangan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan penentuan terakhir ada tidaknya kerugian merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa kasus konkret. Namun, dia juga mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan pra peradilan karena audit tidak dilakukan BPK.

“Ini saya hanya sampaikan kepada Mahkamah Agung, ini salah satu praperadilan kemarin di PN Sleman itu mengabulkan permohonan pra peradilan karena argumentasi hukum adalah mengatakan bahwa yang mengaudit bukan BPK, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 28 Tahun 2026,” jelasnya. 

Berdasar UUD 1945, lembaga negara audit keuangan hanya BPK. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih banyak menggunakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, atau akuntan publik bersertifikasi. 

Karena itu, Leonardi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) melayangkan gugatan ke MK. Dia menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Leonardi menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Selain Raja Juli Antoni Terima SGD 12.500 dari Bupati Kuansing

Saldi menyebut, Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 sudah menegaskan hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam berbagai kasus. Dalam melaksanakan tugas itu, BPK punya landasan kuat. 

”Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuhnya.

Terpisah, Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi menilai, pendapat hakim konstitusi Saldi Isra bersesuaian dengan makna gramatikal pasal 23E dalam UUD 1945. Dia menekankan, kata satu dalam frasa diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kuantifikasi definitif, bukan sekadar penyebutan deskriptif. 

Menurut Rinto, perumus UUD 1945 sengaja menegaskan tunggalnya lembaga tersebut, sehingga tidak terbuka ruang penafsiran bagi keberadaan lembaga audit keuangan negara yang lain. Tujuannya agar tidak ada multitafsir dalam pelaksanaan audit. 

”Banyak multitafsir lembaga yang melakukan audit, maka timbul audit-audit yang dilakukan bukan secara independen dan mandiri seperti yang dialami klien kami, Pak Leonardi. Audit BPKP di kasus Satelit Kemhan itu audit pesanan oleh penyidik. Bukan audit yang mandiri atau independen,” ujarnya. 

Baca Juga: Soroti Kasus Keracunan Massal, Amnesty International Desak MBG Dihentikan

Dalam persidangan, Leonardi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun atas audit BPKP. Dalam audit tersebut, BPKP menyebut terjadi kerugian keuangan negara Rp 306 miliar. Namun, angkanya berubah menjadi Rp 349 miliar dalam tuntutan yang sudah dibacakan oleh oditur militer. 

”Fakta persidangan di LHP BPKP kerugian negara Rp 306 miliar, sedangkan di surat tuntutan Leonardi dituntut 8 tahun penjara dengan kerugian negara bertambah menjadi Rp349 miliar,” sesalnya. 

Untuk itu, pihaknya memohon kepada MK agar menyatakan penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa lembaga negara audit keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Badan Pemeriksa Keuangan.

EDITOR: Bintang Pradewo