← Beranda
Kemensos dan BPJS Kesehatan Integrasikan Data PBI JK, Cegah Salah Sasaran
Ryandi ZahdomoSelasa, 4 Agustus 2026 | 06.25 WIB
Wamensos Agus Jabo Priyono menghadiri Penandatanganan Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8). (Biro Humas Kemensos)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengintegrasikan sistem data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Langkah ini dilakukan untuk memvalidasi data penerima manfaat agar bantuan jaminan kesehatan nasional tepat sasaran dan makin akuntabel.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait integrasi itu dipimpin Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8).

Kerja sama ini mencakup sejumlah poin penting. Mulai dari integrasi sistem informasi, interoperabilitas data penerima PBI JK, hingga dukungan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan milik Kemensos.

Baca Juga: Kemensos Rilis Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Diskon 20 Persen di 9 Layanan

Agus Jabo menjelaskan, penyatuan data dan sumber daya antar lembaga menjadi kunci utama dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan merata.

"Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga, kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Agus Jabo.

Ia juga berharap kerja sama ini mampu mengoptimalkan fasilitas kesehatan Kemensos, agar warga penerima manfaat dan masyarakat sekitar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan yang berkualitas.

Soroti Fenomena Pekerja Lepas Penerima PBI JK

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa integrasi data ini sangat krusial untuk membenahi celah administrasi di lapangan.

Salah satu fokus pemadanan data yang disoroti adalah keberadaan penerima PBI JK yang telah memiliki penghasilan sebagai pekerja lepas, namun enggan beralih status kepesertaan.

Baca Juga: Nasib Pilu Heru Baskoro Anak Sayuti Melik, Dievakuasi Kemensos Usai Dana Pensiun Macet

"Beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak ini bisa membuat penambahan DJS (Dana Jaminan Sosial) kita," terang Prihati.

BPJS Kesehatan menyadari pentingnya kolaborasi multisektoral guna menjaga kelangsungan jaminan kesehatan masyarakat.

Selain Kemensos, penandatanganan MoU ini turut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Kami harap kolaborasi ini semakin memperkuat, dan sekali lagi BPJS ini menggunakan semangat gotong royong untuk membuat semua peserta dan hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang nyata dari perlindungan kesehatan," pungkas Prihati.

Baca Juga: Pekerja Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Mogok Akibat Gaji Tak Sesuai Kesepakatan dan Tak Didaftarkan BPJS

 

EDITOR: Bayu Putra