JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan koalisi Global Sumud Flotilla resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan kemanusiaan, kekerasan, pelecehan seksual, serta pembajakan kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional.
Didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm dan Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001 Marzuki Darusman, para relawan mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menyerahkan bukti-bukti trauma fisik maupun dokumen kronologi peristiwa.
Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Pengakuan Korban: Diculik 4 Hari dan Mengalami Kekerasan
Salah satu relawan sekaligus pelapor, Herman Budianto, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tentara Israel terjadi saat kapal mereka disergap di perairan internasional Laut Mediterania pada pertengahan Mei lalu. Padahal, misi yang dibawanya murni misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina.
Baca Juga: Tak Hanya Bupati Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dalam OTT di Pemalang
"Kami datang ke Pidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama 4 hari," ujar Herman saat ditemui di Kejagung, Rabu (29/7).
Herman menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti medis untuk memperkuat laporan hukum ini ke pihak kejaksaan.
"Ada foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan. Kami ke sana hanya melakukan aksi kemanusiaan, tidak selayaknya mendapatkan kekerasan," tegasnya.
Ia berharap langkah hukum ini menjadi dorongan nyata untuk menekan aksi melanggar HAM dan menuntut keadilan bagi masyarakat Palestina yang masih mengalami genosida serta blokade.
Dugaan Pelanggaran Hukum Laut Internasional
Berdasarkan berkas laporan Themis Indonesia, penyergapan kapal Global Sumud Flotilla pada 18 Mei di perairan internasional dinilai mencederai aturan hukum laut dunia. Aksi penangkapan tersebut melanggar BAB VII Pasal 87, 88, dan 89 UNCLOS 1982.
Aturan hukum internasional tersebut menegaskan bahwa laut lepas bersifat terbuka bagi semua negara, wajib diperuntukkan bagi tujuan damai, dan tidak boleh diklaim di bawah kedaulatan negara mana pun. Aksi militer Israel dianggap sebagai upaya sepihak mengklaim yurisdiksi di laut lepas.
Landasan KUHP Baru: Indonesia Punya Wewenang Adili Netanyahu
Meski kejahatan terjadi di luar wilayah Indonesia, Kejagung dinilai memiliki kewenangan hukum penuh untuk memproses hukum Benjamin Netanyahu selaku pimpinan penyerangan.
Baca Juga: Tidak Ada Jarak Militer dan Pelajar, Melihat Tentara Amerika Serikat Hibur Anak SMA di Matauli
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, kehadiran dirinya adalah untuk memberikan dukungan moril atas langkah progresif warga negara dalam memanfaatkan pembaruan hukum pidana nasional.
"Bagi warga negara Indonesia, kita semua menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," kata Marzuki Darusman.
Asas yurisdiksi universal tersebut tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1/2023). Aturan ini memberi wewenang bagi Indonesia untuk menuntut dan menghukum pelaku kejahatan terhadap masyarakat internasional (delicta jure gentium) tanpa terbatas wilayah.
Selain Pasal 6, laporan ini juga menyandarkan pada Pasal 5 KUHP Baru terkait asas nasional pasif untuk melindungi keselamatan pelayaran dan kepentingan nasional. Pihak pelapor mendesak Kejagung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP Baru, memanfaatkan kewenangan penyidikan kejaksaan yang diatur dalam UU Kejaksaan.