← Beranda
Tetapkan Tiga Balai Taman Nasional Berstatus BLU untuk Perkuat Layanan dan Konservasi Berkelanjutan
Muhammad RidwanMinggu, 26 Juli 2026 | 21.33 WIB
Taman Nasional Komodo resmi ditetapkan pemerintah berstatus BLU bersama 2 taman nasional lainnya. (Kalteng Pos)

 

 

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan tiga balai taman nasional sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kawasan konservasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tiga unit pelaksana teknis (UPT) yang memperoleh status BLU tersebut yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

Melalui penerapan PPK-BLU, ketiga balai taman nasional diberikan keleluasaan dalam mengelola keuangan. Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat pengadaan sarana dan prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, status BLU menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan taman nasional yang lebih profesional dan mampu memberikan pelayanan berstandar tinggi kepada masyarakat maupun wisatawan.

"Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional," kata Raja Juli, Minggu (26/7).

Ia menegaskan, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan bukan ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar seluruh pendapatan dari layanan dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan kawasan konservasi.

"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ucapnya.

Raja Juli menambahkan, kebijakan tersebut juga berjalan seiring dengan penguatan peran Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional.

Satgas itu bertugas mendorong pembiayaan berkelanjutan melalui berbagai skema kreatif, termasuk kemitraan strategis dan optimalisasi jasa lingkungan tanpa mengganggu kelestarian ekosistem.

"Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penerapan PPK-BLU akan menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih efektif melalui perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, hingga penerapan manajemen risiko yang terintegrasi.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," tuturnya.

Menurut Satyawan, tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020.

"Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam enam bulan ke depan Kemenhut bersama para pemangku kepentingan akan menuntaskan sejumlah regulasi pendukung guna memastikan implementasi status BLU dapat berjalan optimal.

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU," ujarnya.

Kementerian Kehutanan optimistis penetapan TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU akan memperkuat kemandirian pengelolaan kawasan konservasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Baca Juga: Kemenhut Targetkan 13 Taman Nasional Mandiri Finansial 2030

"Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," pungkasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan