← Beranda
Wamen HAM Targetkan Draf Revisi UU HAM Rampung 2026, Bantah Minim Partisipasi Publik
Muhammad RidwanKamis, 23 Juli 2026 | 18.57 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin menargetkan penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bisa tuntas pada 2026.

Setelah draf rampung dan diserahkan kepada DPR, proses pembahasan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan parlemen.

Dia menjelaskan, RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sehingga diharapkan dapat segera dibahas hingga pengambilan keputusan di DPR.

Pemerintah, kata dia, hanya bertanggung jawab menyelesaikan penyusunan naskah revisi sebelum diserahkan kepada legislatif.

Baca Juga: Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Akan Atur Perlindungan Hak Digital

"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia menepis anggapan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai penyusunan RUU HAM minim partisipasi publik.

Mugi menegaskan, pemerintah telah membuka berbagai ruang konsultasi dan melibatkan beragam pihak untuk menyampaikan pandangan selama proses penyusunan.

Mugi menilai, proses penyusunan RUU HAM justru telah berlangsung cukup lama dan didukung berbagai dokumen serta usulan perubahan yang telah disiapkan sejak periode-periode sebelumnya, termasuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," tegasnya.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

Ia turut menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang meminta agar pembahasan RUU HAM tidak dilakukan pada masa pemerintahan saat ini.

Menurutnya, pandangan tersebut kurang tepat, karena pemerintah telah berulang kali mengundang Komnas HAM beserta para pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan, baik melalui forum diskusi maupun secara tertulis.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan akademisi, untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut.

RUU HAM dalam Proses Harmonisasi

Saat ini, draf RUU HAM sedang menjalani proses harmonisasi di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Setelah tahapan itu selesai, pemerintah akan menyerahkannya kepada Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Baca Juga: Gaduh Draf RUU HAM Terbaru: Independensi Komnas HAM Dipertanyakan, Menguat atau Malah Dikontrol?

Mengenai substansi revisi, lanjutnya, pemerintah telah berencana mengintegrasikan pengaturan seluruh lembaga nasional HAM ke dalam satu regulasi.

Meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Namun, gagasan tersebut masih berkutat pada pembahasan karena belum tercapai kesepahaman di antara lembaga-lembaga terkait.

"Yang mempersulit pemerintah di proses harmonisasi itu karena lembaga nasional HAM ini tidak satu suara," bebernya.

Lebih lanjut, ia juga membantah kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM.

Baca Juga: Bongkar Berbagai Kasus Termasuk Korupsi, Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU

Ia menegaskan pemerintah justru berkomitmen mempertahankan independensi lembaga tersebut, termasuk status akreditasi A yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan Prinsip Paris dalam mekanisme internasional.

"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra