JawaPos.com - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus)," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Kuntadi Diusulkan jadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Prasetyo mengungkapkan, surat usulan tersebut telah diterima Presiden pada Selasa (14/7). Pengajuan nama Kuntadi dilakukan untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah mengajukan pengunduran diri menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ini 15 ya, sekarang tanggal 15. Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Profil Kuntadi calon pengganti Jampidsus
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 itu telah menempati berbagai posisi strategis sepanjang kariernya di Kejaksaan.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung setelah dilantik berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang diterbitkan pada 20 November 2025. Dalam jabatan tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Perjalanan karier Kuntadi di institusi Kejaksaan diwarnai sejumlah penugasan penting. Salah satunya sempat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Setahun berselang, Kuntadi mendapat promosi menjadi Asisten Umum Jaksa Agung.
Kariernya semakin berkembang ketika pada 2022 ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selama mengemban tugas tersebut, ia memimpin penanganan berbagai perkara korupsi berskala besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Ia kemudian dipindahkan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.