JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Hasil penyelidikan sementara, belasan WNA tersebut juga diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Awalnya kami menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, setelah kami cek ternyata ada pidana lain, sehingga kami join investigasi bersama Polresta Sidoarjo," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Selasa (14/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti aduan itu, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan serta investigasi di lokasi. Hasil penyidikan mengarah kepada seorang WN China berinisial LGC.
Saat diperiksa, LGC tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sembilan paspor milik WN Vietnam yang berada dalam penguasaan LGC.
Kepada petugas, LGC mengaku paspor itu milik rekan-rekannya yang tinggal di sebuah vila di Kota Batu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 9 WN Vietnam, dengan LGC diduga sebagai pimpinan mereka.
"Hingga saat ini, tim gabungan telah mengamankan 15 Warga Negara Asing, yang terdiri atas 5 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dan 10 Warga Negara Vietnam," imbuhnya.
Seluruh WNA tersebut menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian. Sementara proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya tengah didalami Polresta Sidoarjo.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak pelanggaran hukum yang melibatkan Warga Negara Asing," tegas Agus.
Di sisi lain, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan jaringan WNA berawal dari laporan seseorang berinisial DNF.
Dalam laporannya, DNF mengaku data pribadinya digunakan oleh terduga pelaku (kelompok WNA yang dipimpin LGC) untuk membuka rekening bank tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Data pribadi korban diperoleh melalui modus rekrutmen pekerjaan sebagai admin. Belakangan diketahui, data tersebut digunakan untuk membuka rekening bank yang kemudian didaftarkan ke dalam sebuah aplikasi.
"Jadi ini setelah dilakukan penyelidikan terkait dengan perkara penggunaan perlindungan data pribadi, terlapor telah melakukan aksinya sejak 2025, dan rekening dikuasai oleh mereka tanpa sepengetahuan korban," ujar Kombes Pol Tobing.
Dari tangan kelompok WNA China dan Vietnam yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 handphone, kartu ATM berbagai bank, buku rekening, laptop, komputer, paspor, dan perangkat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 67 ayat 1 juga pasal 65 ayat 1 Undang-undang hukum Indonesia nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.