← Beranda
Penjelasan Kemenhan Soal LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter di Perpres Nomor 11 Tahun 2025
Syahrul YunizarSenin, 6 Juli 2026 | 20.45 WIB
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat ditanyai oleh awak media di Jakarta terkait dengan isu terkini. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan lengkap terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029. Dalam perpres tersebut, LGBTQ tercantum sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Perpres Jakumhaneg merupakan pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Aturan tersebut, memetakan berbagai bentuk ancaman.

”Yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” kata dia pada Senin (6/7).

Jenderal bintang satu TNI AD itu tidak menampik bahwa budaya LGBTQ tercantum dalam lampiran perpres tersebut. Menurut Rico, itu merupakan salah satu contoh pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Namun, poin tersebut bukan substansi utama perpres.

”Melainkan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit,” bebernya.

Rico menekankan bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga tidak hanya disusun oleh Kemhan saja, melainkan melibatkan banyak instansi.

Dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, kementerian dan lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama atau leading sector untuk merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

”Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” ujarnya.

Karena itu, Rico menyampaikan bahwa perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian dan lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang saat ini semakin kompleks.

”Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian dan lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg Tahun 2025-2029 pada 24 Oktober tahun lalu. Dalam aturan tersebut, Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter.

Mengutip perpres tersebut, analisis ancaman dilakukan berdasar pada perkembangan lingkungan strategis. Merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2), prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi 3 jenis ancaman.

”Yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan perpres tersebut dikutip pada Sabtu (4/7).

Dalam penjelasan mengenai analisis ancaman, ancaman nonmiliter diletakan pada poin kedua. Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.

Baca Juga: Kemhan Hapus Materi Militer dalam Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih

Selain itu, dalam kategori ancaman nonmiliter juga masuk beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi; kimia; dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan