JawaPos.com - Perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap berbagai persoalan yang dihadapi guru dan dosen. Hal ini terkait kesejahteraan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/6).
Mereka menyoroti rendahnya penghasilan, ketidakjelasan status kepegawaian, hingga minimnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Dalam sidang ke-13 tersebut, Cenuk Sayekti dari Universitas Airlangga menceritakan pengalaman yang dialaminya terkait sertifikasi dosen. Ia mengatakan, tahun depan dia tidak bisa terima serdos, akibat kampus tidak memberikan surat tugas.
"Padahal saya sudah kerja untuk tridharma lebih dari 40 jam/seminggu," kata Cenuk Sayekti di Gedung MK, Jakarta.
Cenuk mengaku perjuangannya menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University belum sebanding dengan kesejahteraan yang diterimanya sebagai dosen. Ia juga menyayangkan masa pengabdiannya sejak 2010 tidak diakui ketika bergabung dengan Universitas Airlangga.
Harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik setelah pindah dari Universitas Lancang Kuning ke Universitas Airlangga pun tidak terwujud.
"Penghasilan masih belum mencukupi, bahkan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank," ucapnya.
Kesaksian serupa disampaikan Dinda Dinanti dari UPN Veteran Jakarta. Menurutnya, perubahan status UPN Veteran Jakarta dari satuan kerja (satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) justru menyisakan persoalan bagi sekitar 150 pekerja.
Hingga kini, sebanyak 46 orang masih terus memperjuangkan kepastian status mereka.
Dinda mengaku harus mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan gaji sekitar Rp 3,1 juta per bulan, ia berjualan makanan ringan, sementara sejumlah rekan dosennya bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Di sisi lain, ia juga menerima dua surat keputusan (SK) dengan status yang berbeda, yakni sebagai dosen tetap dan dosen tidak tetap.
"Setiap minggu saya mengampu 14 SKS dan mengajar 290 mahasiswa. Di luar itu saya membimbing skripsi, bimbingan akademik, hingga menalangi dana riset dan pengabdian masyarakat menggunakan dana pribadi. Namun gaji bersih saya pada 2026 hanya Rp 3.171.443 per bulan," ungkapnya.
Menurut Dinda, nominal tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak, khususnya bagi dosen yang bekerja di wilayah perkotaan.
Ia juga menyoroti persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi dosen non-PNS.
Ia menekankan, pihak kampus beralasan bahwa pembayaran kedua hak tersebut tidak dapat menggunakan dana APBN, melainkan harus berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Padahal, kata Dinda, regulasi mengenai THR dan gaji ke-13 bagi instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU telah memberikan ruang bagi tenaga profesional non-PNS untuk memperoleh hak tersebut.
Dinda mengungkapkan, dosen non-PNS di kampusnya bahkan diminta mengubah status dari dosen tetap menjadi tenaga profesional apabila ingin menerima THR dan gaji ke-13.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghapus masa kerja yang telah dijalani sekaligus menghilangkan kepastian karier sebagai dosen tetap.
"Jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami diancam diturunkan statusnya menjadi dosen tidak tetap atau honorer yang hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar," bebernya.
Dinda menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk "kekerasan finansial" terhadap dosen. Tekanan ekonomi membuatnya harus menjalani berbagai pekerjaan tambahan, mulai dari berjualan kue, mengajar les, hingga membuka kursus berenang.
Bahkan, tidak sedikit dosen bergelar magister maupun doktor yang bekerja sebagai pengemudi ojek online setelah selesai mengajar.
"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran pengajarnya terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," ujarnya.
Melalui sidang tersebut, Dinda berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang menjamin kepastian hukum bagi guru dan dosen sehingga hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum tidak lagi terabaikan.
"Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan isu mendasar yang akan menentukan masa depan pendidikan nasional," tegasnya.
Perluna Penugasan Undang-Undang Guru dan Dosen
Sementara itu, akademisi Rizma Afian Azhiim berpendapat akar persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya terletak pada implementasi kebijakan di tingkat perguruan tinggi, tetapi juga pada pengaturan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," tutur Rizma.
Menurut Rizma, ketiadaan parameter tersebut membuat dosen kehilangan standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui mekanisme upah minimum.
Ia menambahkan, sistem penghasilan dosen juga mengandung unsur diskriminatif karena pendapatan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi bergantung pada berbagai komponen lain seperti tunjangan fungsional, sertifikasi dosen, dan insentif yang sifatnya tidak tetap.
"Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Kalau gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," urai Rizma.
Rizma juga mengungkapkan bahwa laporan dosen ke Dinas Ketenagakerjaan sering kali tidak menyelesaikan persoalan.
"Ketika dosen melapor ke Dinas Ketenagakerjaan karena menerima gaji di bawah UMR, yang dihitung sering kali hanya selisih antara gaji dalam kontrak dengan gaji yang dibayarkan, bukan dibandingkan dengan standar upah minimum wilayah," ujarnya.
Selain persoalan besaran gaji, Rizma mengkritik sistem pembayaran berbasis satuan kredit semester (SKS) yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan beban kerja dosen.
"Banyak kampus hanya menghitung jam dosen berdiri mengajar di kelas. Padahal pekerjaan dosen bukan hanya mengajar. Membimbing mahasiswa, mengoreksi ujian, menyusun bahan ajar, hingga melakukan penelitian juga merupakan bagian dari beban kerja yang seharusnya dihitung dan dihargai," pungkasnya.