JawaPos.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) sampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto sehubungan kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan sudah terjadi beberapa kali.
PP PDUI meminta Presiden mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis. Surat terbuka yang ditandatangani Ketua PP PDUI Dr. Ardiansyah Bahar, MKM itu menyebut wafatnya dr. Icha menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan tenaga medis.
PP PDUI juga menyoroti berkembangnya informasi mengenai dugaan tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
"Dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat tersebut, dikutip Selasa (30/6).
PP PDUI menegaskan setiap dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Organisasi tersebut juga mengingatkan negara tidak boleh menunggu munculnya korban berikutnya untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif saat menjalankan tugas pelayanan.
Melalui surat itu, PP PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, meminta Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam sejak laporan diterima.
Kedua, meminta Jaksa Agung memastikan setiap perkara kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap tenaga medis ditangani secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif, termasuk apabila pihak terlapor merupakan pejabat publik, anggota legislatif, tokoh masyarakat, atau pihak yang memiliki pengaruh sosial-politik.
Ketiga, PP PDUI meminta Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga evaluasi beban kerja dokter dan tenaga kesehatan, khususnya di daerah berisiko tinggi.
Keempat, PP PDUI juga mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kelima, menginstruksikan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan agar pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis.
Keenam, meminta DPR mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada untuk perlindungan nakes, bahkan membentuk undang-undang baru apabila diperlukan.
Sebagai permintaan terakhir, PP PDUI meminta Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan resmi sebagai Kepala Negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan dan perlindungan tenaga medis serta tenaga kesehatan untuk memulihkan rasa aman di kalangan profesi tersebut.
PP PDUI juga berharap Presiden memberikan respons resmi atas surat terbuka itu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
"Bapak Presiden Yang Terhormat, Indonesia sedang membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat, merata, dan berkeadilan. Namun sistem kesehatan tidak akan kokoh apabila tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan bekerja dalam ancaman, tekanan, ketakutan, dan ketidakpastian perlindungan hukum," pungkas surat tersebut.