← Beranda
Masyarakat Adat Papua Tagih Kejelasan Realisasi 10 Persen Saham Divestasi Freeport
Muhammad RidwanSelasa, 30 Juni 2026 | 06.59 WIB
Perwakilan masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Senin (29/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Perwakilan masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (29/6). 

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai status pengelolaan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang dinilai belum memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Kedatangan rombongan sempat diwarnai aksi penyampaian kekecewaan lantaran permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 18 Mei 2026 belum mendapat tanggapan.

Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, mengatakan masyarakat hanya ingin memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan pengelolaan saham yang dijanjikan dalam perjanjian induk divestasi. 

Baca Juga: Bantahan Telak Syahravi Soal Klaim Fariz RM Terkait Polemik Hak Cipta

"Kami datang ke sini mau mempertanyakan 10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana?" kata Litinus di Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Litinus, belum adanya informasi yang jelas mengenai pengelolaan saham tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. 

Sebab, setelah proses divestasi pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini menjadi MIND ID, menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia. Dari komposisi tersebut, sebanyak 10 persen saham dialokasikan bagi masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri.

Namun, hingga kini masyarakat adat dan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan mengaku belum merasakan manfaat dari alokasi saham tersebut. Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal, menyebut hasil divestasi yang dijanjikan belum pernah diterima masyarakat. 

"Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat," ucap Arnold.

Arnold menyebut, seluruh persyaratan administratif untuk memperoleh hak atas saham divestasi telah dipenuhi. Bahkan, mekanisme pembagian saham telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mimika yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan, dan pembagian saham.

Baca Juga: Sahroni Minta Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Dipenjara, Korban Harus Dipulihkan

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa alokasi 10 persen saham dibagi untuk masyarakat adat, masyarakat terdampak permanen, serta pemerintah daerah. Dari porsi tersebut, 7 persen dialokasikan kepada masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan rincian 4 persen untuk masyarakat adat dan 3 persen bagi pemerintah daerah.

Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap kepastian mengenai pengelolaan saham divestasi segera diberikan karena dinilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. 

"Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan