JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan terkait kematian sejumlah peserta latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Dari empat jenis kematian, meninggalnya calon manajer KMDP itu termasuk jenis apa? Menurut dia, kematian akibat perbuatan diri sendiri (suicide) boleh dikesampingkan.
”Tersisa tiga. Kematian alami, kematian akibat kecelakaan, atau ini yang bisa berimplikasi sangat serius, kematian akibat perbuatan orang lain (homicide),” tandas Reza.
Dia menegaskan, karena kematian beruntun dialami orang-orang dari populasi yang sama, kecil kemungkinan peristiwa tersebut digolongkan sebagai kematian alami.
Bagaimana dengan kecelakaan?
Menurut Reza, kecelakaan bermakna bahwa seseorang tengah melakukan sesuatu kegiatan tertentu namun tiba-tiba terjadi situasi yang tidak terantisipasi yang membawa orang tersebut ke situasi maut.
”Jelas, dibutuhkan investigasi. Dan simpulan tidak boleh pukul rata. Masing-masing calon manajer harus diinvestigasi dan disimpulkan jenis kematiannya,” papar Reza.
Dia menyatakan, karena para calon manajer dikabarkan meninggal saat mereka tengah menjalani latihan, harus diinvestigasi yang mencakup di antaranya tanggung jawab. Pelatih semestinya memiliki tanggung jawab legal dan profesional atas keselamatan peserta serta mencegah terjadinya kondisi fatal.
”Selanjutnya pengabaian terhadap kondisi kritis. Apakah peserta memperlihatkan atau menginformasikan gangguan kesehatan yang ia alami. Dan bagaimana respons pelatih terhadap hal tersebut,” terang Reza.
Reza Menyatakan, harus juga diinvestigasi program pelatihan yang mungkin berbahaya untuk peserta. Apakah pelatihan tergolong berintensitas tinggi, apakah diberikan secara pukul rata? Sehingga menihilkan aspek keamanan yang selanjutnya memunculkan kondisi fatal pada peserta.
”Perlu juga investigasi kompetensi. Apakah pelatih memiliki kecakapan untuk menangani situasi dan kondisi khusus?” tandas Reza.
Jika dari investigasi individual dinyatakan ada kematian calon manajer yang tergolong homicide, lanjut dia, dinyatakan ada peristiwa pidana. Penyelidikan naik kelas ke penyidikan.
”Pada tahap itu, mens rea menjadi penting untuk dipastikan. Perkiraan saya, dalam situasi latihan sedemikian rupa, mens rea tertinggi adalah recklessness atau bahkan sebatas negligence,” kata Reza Indragiri Amriel.
Lantas, bagaimana penyelesaiannya? Lewat mekanisme litigasi yang berujung pada penjatuhan vonis hakim, ataukah diversi lewat jalur kekeluargaan?
Baca Juga: Kemenhut Targetkan 13 Taman Nasional Mandiri Finansial 2030
”Keputusan untuk itu juga tidak sepatutnya pukul rata. Seyogianya dikembalikan ke masing-masing keluarga calon manajer yang telah berpulang,” ucap Reza.
Sebelumnya, Kemhan menyatakan, Latihan dasar militer (latsarmil) yang diikuti calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP) bukan pendidikan militer. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan, para peserta dilatih untuk membentuk karakter, kepemimpinan, disiplin, dan profesionalisme.