← Beranda
Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung
Ilham Dwi Ridlo WancokoRabu, 24 Juni 2026 | 23.56 WIB
Petani bisa mendapatkan lahan dari program reforma agraria dari aset yang dikelola Bank Tanah.

JawaPos.com - Badan Bank Tanah disebut dibentuk sebagai lembaga nirlaba yang bertugas mengelola tanah negara untuk kepentingan publik dan reforma agraria. Penegasan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Oce, keberadaan Badan Bank Tanah merupakan implementasi dari Pasal 125 Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga tersebut dibentuk dengan orientasi pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan.

Ia menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memang dapat menerima pendapatan dari tarif layanan pemanfaatan tanah melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, seluruh pendapatan tersebut digunakan kembali untuk mendukung pengelolaan tanah dan keberlangsungan operasional lembaga.

“Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus menerus,” ujarnya dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rabu (24/6).

Oce menambahkan, secara konseptual Badan Bank Tanah memiliki karakteristik sebagai badan hukum publik. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, kewenangan, sumber modal dan kekayaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurutnya, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara (HMN). Fungsi tersebut diwujudkan melalui pengelolaan tanah yang ditujukan untuk berbagai kepentingan publik dan mendukung terciptanya ekonomi yang berkeadilan.

“Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan,“ ucap Oce.

Dalam sidang pleno yang terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) periode 2016–2022, Sofyan Djalil, turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembentukan Badan Bank Tanah.

Sofyan menyampaikan bahwa lembaga tersebut dibentuk untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dengan implementasi di lapangan. Dengan demikian, pengelolaan tanah negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.

Ia menjelaskan Badan Bank Tanah memiliki karakter sebagai lembaga sui generis atau hibrida yang menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL), yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara.

Menurut Sofyan, keberadaan lembaga tersebut bertujuan memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan reforma agraria serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

“Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri. Bank Tanah menguasai tanah untuk digunakan bagi kepentingan yang lebih besar, termasuk bagaimana tanah tersebut dapat didistribusikan kepada rakyat sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap tanah,” ujar Sofyan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan pelaksanaan tugas Badan Bank Tanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Pengelolaan dilakukan untuk mendukung berbagai program strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Data hingga kuartal I tahun 2026 menunjukkan Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan seluas 34.806 hektare. Sebagian besar aset tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemerataan akses terhadap tanah.

Dari total aset tersebut, seluas 11.823 hektare atau sekitar 33,9 persen diperuntukkan bagi program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Selain itu, seluas 1.184 hektare dialokasikan untuk kepentingan umum dan pemerintah.

Selanjutnya, lahan seluas 1.947 hektare digunakan untuk pemanfaatan Hak Pengelolaan, sementara 19.852 hektare lainnya disiapkan sebagai cadangan tanah. Alokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan lahan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat di masa mendatang.

EDITOR: Dhimas Ginanjar