JawaPos.com - Tahun Hijriah merupakan sistem penanggalan Islam yang dimulai dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Kota Makkah menuju Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan, dimulai dari Muharram dan berakhir pada Dzulhijjah. Hingga saat ini, kalender tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh dunia dalam pelaksanaan berbagai ibadah dan peringatan keagamaan.
Secara harfiah, hijrah berarti berpindah. Dalam ilmu fisika, perpindahan diartikan sebagai perubahan posisi dari satu titik acuan ke titik lainnya. Analogi ini dapat digunakan untuk memahami hijrah dalam kehidupan sebagai proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik.
Hijrah tidak selalu dimaknai sebagai perpindahan tempat. Hijrah juga dapat dipahami sebagai perubahan cara berpikir, sikap, dan perilaku menuju kualitas diri yang lebih baik; dari keterbatasan menuju keluasan wawasan, dari kondisi yang kurang baik menuju keadaan yang lebih bermanfaat, serta dari kehidupan yang kurang sejahtera menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Baca Juga: Suma UI Unggah Pride Month, UI Tegaskan Hormati Kebebasan Akademik tapi dengan Syarat
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan reflektif: apakah suatu perubahan masih dapat dimaknai sebagai hijrah apabila justru membawa seseorang dari kondisi yang lebih baik menuju keadaan yang kurang memberikan kepastian dan kemaslahatan? Tentu semangat hijrah yang diajarkan Rasulullah adalah semangat perubahan yang mengarah pada kemajuan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang lebih baik.
Saat ini, menurut Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.
"Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang berkaitan dengan tugas guru," papar Abdul Waseh Hasas.
Baca Juga: Lebih dari 500 Mahasiswa Indonesia Kuliah Gratis di Rusia
Lebih lanjut, Abdul Waseh Hasas menjelaskan, pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Yakni melalui pendekatan kodifikasi yang mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah RUU Sisdiknas mampu menghadirkan jaminan kesejahteraan yang sekurang-kurangnya setara, bahkan lebih baik, dibandingkan perlindungan yang telah diberikan oleh regulasi yang berlaku saat ini," terang Abdul Waseh Hasas.
Harapan para guru menurut dia, proses pembaruan regulasi ini tidak mengurangi hak-hak yang selama ini telah dijamin undang-undang. Melainkan semakin memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.
Sebaliknya, RUU Sisdiknas diharapkan semakin memperkuat posisi guru sebagai profesi yang bermartabat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan tunjangan profesi yang selama ini menjadi bagian dari sistem penghargaan negara kepada guru.
Abdul Waseh Hasas menyatakan, PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas. PB PGRI secara konsisten memperjuangkan agar substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tetap terakomodasi secara tegas dan eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Baca Juga: UI Lakukan Evaluasi Internal Buntut Unggahan Suma UI Soal Pride Month
"Sikap ini dilandasi keyakinan bahwa guru merupakan profesi yang harus dihormati dan dihargai, serta bahwa tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap Abdul Waseh Hasas.
Hijrah Menuju Kemajuan: Refleksi Guru dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Setiap orang tentu berharap dapat berhijrah menuju kondisi yang lebih baik. Sebaliknya, perubahan yang menimbulkan ketidakpastian, ketidakjelasan, atau berpotensi mengurangi rasa keadilan dapat menimbulkan keresahan, termasuk bagi para guru yang selama ini mengabdikan diri untuk kemajuan pendidikan nasional.
Karena itu, menurut Abdul Waseh Hasas, PB PGRI akan terus mengawal proses pembahasan RUU Sisdiknas dengan semangat yang selaras dengan hikmah hijrah Rasulullah. Hijrah mengajarkan pentingnya perencanaan yang matang, keberanian menghadapi perubahan, penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, serta kebijaksanaan dalam menyikapi perkembangan zaman.
Baca Juga: Gus Rozin Tegaskan Pendanaan Pesantren Kewajiban Negara, Kiai Tebuireng Beri Dukungan
Di era digital yang penuh dinamika dan keterbukaan, Abdul Waseh Hasas mengatakan, semangat hijrah perlu dimaknai sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki diri dan kehidupan. Semangat tersebut diwujudkan melalui perencanaan yang matang, penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dan hak-hak guru, keteguhan dalam memegang prinsip di tengah berbagai perbedaan, upaya mewujudkan kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera, peningkatan kualitas berpikir dan profesionalisme, penguatan akhlak, serta pemberian kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kepada para penggagas kebijakan, anggota DPR RI, serta anggota Badan Legislasi DPR RI yang terhormat, kami meyakini bahwa komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan guru tetap menjadi tujuan bersama. Oleh karena itu, besar harapan agar RUU Sisdiknas benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru," beber Abdul Waseh Hasas.
Dengan demikian, sambung Abdul Waseh Hasas, nilai-nilai hijrah tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Islam yang dikenang setiap pergantian tahun Hijriah, tetapi juga menjadi inspirasi dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.
Baca Juga: Terima Sertifikat IBDP dari IBO, Kapolri Dorong SMA KTB Jadi Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional
"Sebagaimana hijrah Rasulullah membawa perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, setiap perubahan regulasi pendidikan pun hendaknya menghadirkan kemajuan yang nyata bagi guru, peserta didik, dan masa depan bangsa Indonesia," ucap Abdul Waseh Hasas.