JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menepis sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait mobilisasi 500 Komcad Aparatur Sipil Negara (ASN) bersamaan dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6). Kemhan menegaskan, Apel Siaga Komcad ASN tidak berkaitan dengan demo mahasiswa.
”Perlu kami tegaskan bahwa Apel Siaga Komcad ASN yang dilaksanakan kemarin merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin pasca pelatihan bagi anggota Komponen Cadangan ASN,” ucap Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6).
Rico menjelaskan bahwa Apel Siaga Komcad ASN sudah direncanakan sejak lama. Kegiatan itu tidak serta merta digelar kemarin. Tujuannya untuk memastikan kesiapan personel Komcad sesuai fungsi dan perannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Jenderal bintang satu TNI AD itu juga menegaskan, Apel Siaga Komcad ASN di Kemhan kemarin tidak terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada hari yang sama. Buktinya, tidak ada satu pun personel Komcad ASN di lokasi demo.
”Faktanya kemarin di lapangan, tidak ada personel Komcad ASN yang diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi maupun tugas-tugas ketertiban umum yang menjadi kewenangan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti mobilisasi Komcad ASN oleh Kemhan. Mereka menilai langkah tersebut tidak perlu dilakukan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur bahkan menyebut langkah tersebut ilegal.
Isnur mengatakan langkah itu menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komcad. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang memperkuat komponen utama menghadapi ancaman pertahanan negara.
”Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas,” ujarnya.
Menurut Isnur, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Dia menekankan Komcad tidak boleh menjadi instrumen yang digerakkan sewaktu-waktu secara administratif atau politik tanpa parameter jelas.
Jika praktik itu dibiarkan, Komcad bisa digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan fungsi utamanya. Karena itu, dia menyebut mobilisasi Komcad oleh Kemhan adalah kekeliruan fatal, apalagi bersamaan dengan demo mahasiswa.
”Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain atau menghadapi situasi yang memenuhi parameter ancaman sebagaimana Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” imbuhnya. (*)