JawaPos.com - Sengketa hak asuh anak kerap dipandang sebagai perselisihan antara ayah dan ibu setelah perceraian. Padahal, dalam perspektif hukum, perkara hak asuh tidak semata menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, mengatakan kekeliruan dalam memutus perkara hak asuh dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak anak yang dijamin negara.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan hak asuh tidak hanya menyangkut kepentingan orang tua, tetapi juga berkaitan erat dengan masa depan, kesehatan mental, serta tumbuh kembang anak.
Salah satu hak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ialah hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk dilakukan pemisahan.
"Setiap tuduhan terhadap salah satu orang tua dalam perkara hak asuh harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi ataupun opini," kata Jeny kepada wartawan, Jumat (5/6).
Jeny menyinggung kasus yang dialami Mirna Novita di Bali. Dalam perkara tersebut muncul berbagai tuduhan, mulai dari isu agama, narkoba, hingga lingkungan pengasuhan yang dianggap tidak layak. Namun, menurut dia, seluruh tuduhan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang sah sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
“Sering orang bilang ‘kalah menang biasa dalam hukum’. Ingat! Jika yang dipertaruhkan adalah anak, Tidak ada yang biasa Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur,” ujarnya.
Selain hak untuk diasuh, anak juga memiliki hak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam praktiknya, konflik hukum antara orang tua sering kali memicu dampak psikologis terhadap anak. Tuduhan yang menyerang salah satu pihak dapat memengaruhi kondisi mental anak, terlebih jika menimbulkan stigma sosial di lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.
Dari sudut pandang perlindungan anak, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anak juga memiliki hak untuk didengar pendapatnya dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 26 yang menegaskan pentingnya mempertimbangkan suara anak sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Menurut Jeny, pendapat anak tidak boleh diabaikan karena anak merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari setiap putusan hukum yang diambil.
“Tuduhan palsu pada Ibu Mirna Novita bukan cuma serangan ke ibu, tapi serangan langsung ke hak-hak anak yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.
Ia menegaskan, perkara hak asuh seharusnya tidak hanya berfokus pada konflik antara kedua orang tua. Yang paling utama ialah memastikan setiap keputusan benar-benar memberikan perlindungan, rasa aman, serta jaminan tumbuh kembang yang optimal bagi anak.
"Dalam perspektif perlindungan anak, keberhasilan sebuah putusan bukan diukur dari siapa yang memenangkan perkara, melainkan sejauh mana hak dan kepentingan terbaik anak tetap terjaga," pungkasnya.