JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendata Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Nilai total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) juga masih dalam proses hitung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung melakukan itu karena Dadan CS diduga melakukan korupsi melalui SPPG dari yayasan abal-abal yang berafiliasi langsung dengan mereka. Dari setiap SPPG tersebut, Dadan CS mendapat Rp 6 juta per hari.
”Kurang lebih yang Rp 6 juta itu, yang per hari kan (SPPG dapat insentif),” terang Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media pada Kamis (4/6).
Padahal, hasil penyelidikan dan penyidikan Kejagung mendapati temuan mengejutkan. Yayasan-yayasan yang menaungi SPPG terafiliasi Dadan CS disinyalir tidak memenuhi sejumlah kriteria dan tidak seharusnya lolos menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Untuk memastikan jumlah total SPPG yang terhubung dengan Dadan CS, Kejagung masih terus melakukan pendalaman. Langkah itu diambil sebagai bagian dari pendataan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga nantinya diketahui jumlah total SPPG tersbeut.
”Masih kami data, masih bergerak terus (jumlahnya), masih bergerak karena kami baru penetapan tersangka baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kami mengambil barang bukti, mencari barang bukti dimanapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi, maupun penyitaan barang bukti,” terang dia.
Selain mendata SPPG yang terafiliasi para tersangka, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga tengah menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Meski belum bisa menyebut angkanya, Syarief memastikan sudah ada potensi kerugian negara.
”Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kami hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korupsi program MBG terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Syarief pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.
Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.