← Beranda
Dilema UU HKPD: Jerat Belanja Pegawai di Daerah dan Sengkarut Nasib PPPK
Tim JPCRabu, 3 Juni 2026 | 00.35 WIB
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

 

JawaPos.com - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 146 yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 memicu tekanan fiskal hebat bagi pemerintah daerah (pemda). 

Sejumlah daerah masih mencatatkan rasio belanja pegawai yang terlampau tinggi, menempatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meski beberapa wilayah lain tercatat sudah aman.

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, kendala utama pemda dalam menekan angka belanja pegawai hingga menyentuh batas 30 persen meliputi banyak hal.

Pertama, beban pengangkatan PPPK skala besar. Daerah dibebankan membayar gaji PPPK penuh waktu yang diangkat dalam jumlah besar melalui pos APBD.

Kedua, penyusutan dana transfer pusat. Sejumlah daerah mengalami penurunan dana perimbangan dan dana transfer secara signifikan dari pusat, otomatis memperkecil total postur APBD sehingga persentase belanja pegawai melonjak meski secara nominal tidak bertambah.

Ketiga, komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemberian TPP yang dinilai kurang proporsional turut menyedot porsi anggaran daerah.

Keempat, sistem perhitungan SIPD. Perubahan aturan teknis memasukkan komponen gaji abdi negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas ke dalam rumpun belanja pegawai memperparah rasio pembengkakan.

Baca Juga: Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan Jelang Batas 30 Persen, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

Peta Fiskal Daerah dari Overload hingga Posisi Aman

Di wilayah Jawa Timur dan DI Jogjakarta, potret realisasi belanja pegawai menjelang tenggat waktu 2027 bergerak variatif.

Pemkot Malang (49%) menjadi daerah dengan rasio tertinggi. Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, tingginya rasio dipicu pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 dengan total alokasi menyentuh Rp 1,1 triliun.

Pemkot Mojokerto (43%) & Pemkab Sumenep (41%) mengalami lonjakan akibat akumulasi gaji BLUD ke sistem belanja pegawai serta penurunan dana desa. Pemkot Batu (37%) mengalami overload 7 persen akibat menyusutnya dana transfer pusat sebesar Rp 200 miliar.

Pemkab Sampang (34%) & Pemkab Bangkalan (32,6%) masih mencari skema efisiensi terbaik tanpa harus mencoret pegawai. Pemkab Pamekasan (30,45%) berada tipis di atas ambang batas.

Namun ada wilayah dalam kondisi aman yang sudah menerapkan di bawah 30 persen. Sebut saja Pemkab Mojokerto yang mematok porsi di angka 28,49 persen, Pemkab Gresik di kisaran 29 persen, disusul Kabupaten Jombang dan Sidoarjo yang relatif jauh dari ancaman pembatasan anggaran.

Baca Juga: PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Jauh dari Ancaman PHK karena Belanja Pegawai Sudah di Bawah 30 Persen

Strategi Pemda Menyelamatkan PPPK Tanpa PHK

Menyiasati aturan ketat tersebut tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik—terutama sektor pendidikan yang faktanya masih kekurangan tenaga guru—pemda menerapkan berbagai langkah taktis.

Pemerintah daerah seperti Pamekasan, Sumenep, dan Pemkot Malang memilih menutup keran penerimaan ASN baru mulai 2027. Pemkab Mojokerto menerapkan sistem "tutup lubang" di mana jumlah rekrutmen disesuaikan ketat dengan jumlah pegawai purna tugas (pensiun).

Cara lain di dengan Skema menaikkan target Pendapatan Asli Daerah lewat optimalisasi pajak dan retribusi menjadi opsi rasional guna memperbesar postur APBD sehingga rasio belanja pegawai otomatis menyusut.

Ada juga perampingan struktur organisasi. Pemkab Sampang contohnya yang mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mematangkan merger satuan kerja (satker).

Cara lain dengan dengan reposisi Anggaran BLUD. Tepatnya dengan menggeser belanja pegawai BLUD non-ASN ke pos belanja barang dan jasa demi memangkas persentase di APBD utama.

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Tembus 49 Persen, DPRD Soroti Pemotongan TPP, Dorong Relaksasi Aturan Pusat

Penegasan Otoritas dan Suara Stakeholder

Menanggapi tekanan regulasi ini, sejumlah kepala daerah dan instansi terkait menegaskan sikapnya.

"Kondisi persentase naik karena total APBD menyusut. Permohonan relaksasi diajukan hingga batas 40 persen demi kemanusiaan. Kami tidak ingin merumahkan PPPK paruh waktu," tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih.

Berbeda dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menuturkan, belanja pegawai masih aman karena berada di bawah batas maksimal, yakni sekitar 29 persen. “Tidak ada pengurangan PPPK, perpanjangan kontrak tetap dilakukan," ujarnya. 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan belanja pegawai masih di bawah ambang batas (28 persen). “Pengangkatan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa purnatugas untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga," ungkapnya.

Di Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengaku masih menunggu detail instruksi dan aturan dari pusat terkait bagaimana menyikapi kondisi terkini. “Faktanya sekolah masih kekurangan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB," jelas I Wayan Budiasa.

Kini, Pemerintah daerah bertumpu pada lobi politik ke Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB, serta Kemendagri guna melonggarkan jaring regulasi fiskal demi mencegah potensi lumpuhnya pelayanan publik dan gelombang PHK massal abdi negara di daerah.

EDITOR: Ilham Safutra