← Beranda
Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan soal Pemalsuan Gelar, Kemenkes: Menkes Tak Pernah Cantumkan Gelar
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 13 Mei 2026 | 02.57 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan atas pemalsuan gelar. (JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian. Penegasan itu disampaikan menyusul laporan dugaan pemalsuan gelar akademis yang dilayangkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Polda Metro Jaya.

 

“Pak Menkes Budi, dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar ir/drs,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Selasa (12/5/2026).

 

Aji juga melampirkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan.

 

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 21 Desember 2022 itu ditegaskan penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan tanpa mencantumkan gelar, yakni ditulis “BUDI G. SADIKIN”.

 

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh naskah dinas dan dokumen resmi Kementerian Kesehatan, baik yang ditandatangani secara manual maupun elektronik.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh OC Kaligis yang mewakili sejumlah dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan gelar akademis.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada Senin (11/5/2026).

 

“Benar (menkes) dilaporkan Senin 11 Mei (2026) tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.

 

Menurut OC Kaligis, laporan tersebut dilayangkan karena somasi yang sebelumnya dikirimkan kepada Budi Gunadi tidak mendapat tanggapan.

 

“Kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan menkes. Karena bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu. Jadi, Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.

EDITOR: Estu Suryowati