JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam layanan publik maupun layanan lainnya. Selain itu, muncul pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan. Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi data diri.
Teguh menyatakan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan e-KTP untuk berbagai kepentingan yang memerlukan pembuktian identitas secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia juga menyampaikan, penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Teguh, penggunaan salinan e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data, tata kelola penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi layanan bersama berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan data serta dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui sejumlah metode verifikasi dan akses data, antara lain card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Dukcapil terus mendorong pemanfaatan sistem verifikasi dan validasi data secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.