← Beranda
Ketua KPK Ingatkan Advokat Jaga Integritas sebagai Upaya Cegah Korupsi
Muhammad RidwanSenin, 11 Mei 2026 | 02.37 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama pejabat pemerintah lainnya hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, mengingatkan pentingnya peran advokat sebagai mitra kerja lembaga antirasuah dalam proses penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas advokat sebagai upaya pencegahan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Setyo Budiyanto saat menghadiri pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Senayan, Jakarta.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo, Minggu (10/5).

Meski demikian, Setyo menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya, khususnya dalam menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional.

Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Konsep tersebut diharapkan dapat diaktualisasikan, sehingga tidak hanya menjadi slogan semata.

"Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan bahwa peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," ucap Eddy Hiariej.

Ia pun menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," tutur Harris Arthur.

Ia juga mengimbau agar organisasi advokat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," imbuhnya.

Selain Ketua KPK, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, hingga Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Turut hadir pula Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Baca Juga: Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus ke PERADI Profesional

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Selain itu, sejumlah Hakim Agung dan anggota Komisi III DPR RI, termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, juga menghadiri acara tersebut bersama perwakilan lembaga tinggi negara lainnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan